Mohon tunggu...
Muhammad Abdul basith
Muhammad Abdul basith Mohon Tunggu... Lainnya - frelancer

bersholawat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Aktual dan Mendalam : Dampak Kebijakan Baru Bank Indonesia terhadap Stabisilitas Ekonomi Nasioanal

19 Desember 2024   11:45 Diperbarui: 20 Desember 2024   13:33 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bank Indonesia Sumber : Dokumen Pribadi

Jakarta, 19 Desember 2024 -- Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan moneter baru berupa kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin. Langkah ini diambil untuk merespons peningkatan inflasi yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir akibat fluktuasi harga energi global. Kebijakan tersebut diprediksi akan membawa dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi nasional, baik dari sisi konsumsi masyarakat maupun investasi dunia usaha.

Langkah BI dan Alasannya

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan suku bunga acuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mengendalikan inflasi agar tetap berada dalam target tahunan 3% 1%. "Kebijakan ini merupakan langkah pre-emptive dan forward-looking, mengingat tekanan eksternal yang cukup tinggi," ungkapnya.

Tekanan yang dimaksud mencakup ketidakpastian pasar global akibat pengetatan moneter di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, yang telah memicu arus modal keluar dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia. Selain itu, harga minyak mentah dunia yang masih fluktuatif turut menambah beban inflasi domestik.

Respons Pasar dan Pelaku Ekonomi

Pengumuman ini langsung memengaruhi pasar keuangan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 0,8% pada sesi perdagangan siang, sementara nilai tukar rupiah menguat tipis terhadap dolar AS, menjadi Rp15.250 per dolar.

Di sisi lain, pelaku usaha menyuarakan kekhawatiran mereka. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa kenaikan suku bunga dapat menekan kemampuan dunia usaha dalam mengakses pembiayaan. "Biaya pinjaman yang lebih tinggi tentu akan memengaruhi ekspansi bisnis, terutama di sektor-sektor padat modal," katanya.

Namun, ada pula yang menyambut positif kebijakan ini. Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, menilai langkah BI sudah tepat dan sesuai dengan kebutuhan untuk menjaga kepercayaan pasar. "Kestabilan ekonomi jangka panjang jauh lebih penting daripada pertumbuhan sesaat. Kebijakan ini memberi sinyal bahwa Indonesia serius menjaga fundamental ekonominya," ujar Faisal.

Dampak terhadap Masyarakat

Bagi masyarakat, kenaikan suku bunga acuan akan langsung terasa pada sektor perbankan. Suku bunga kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), diprediksi akan meningkat dalam beberapa bulan ke depan. Hal ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat, terutama kelas menengah yang banyak bergantung pada fasilitas kredit.

Salah satu warga Jakarta, Rina (35), yang sedang mempertimbangkan membeli rumah dengan KPR, mengaku khawatir. "Kalau bunga naik, cicilan pasti jadi lebih mahal. Saya harus pikir ulang keputusan ini," tuturnya.

Kesimpulan

Kebijakan baru Bank Indonesia menjadi topik hangat yang mengundang berbagai reaksi dari berbagai pihak. Meski menuai kekhawatiran, banyak pula yang memahami pentingnya langkah ini untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global. Seiring berjalannya waktu, efektivitas kebijakan ini akan terlihat dari bagaimana ekonomi Indonesia mampu bertahan dan terus tumbuh dalam kondisi yang penuh tantangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun