Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Pemuda Berwibawa

Menggapai ridho orang tua

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Sertifikasi Halal Gratis Membantu UMKM

13 September 2024   22:47 Diperbarui: 13 September 2024   22:55 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Kewajiban bersertifikat halal merupakan amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikasi halal dalam praktinya terdiri dari dua jalur yaitu jalur reguler dan self declare. Jalur reguler ini diperuntukkan bagi pelaku usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar dengan pembiayaan mandiri dan dalam pelaksaannya melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sedangkan skema self declare diperuntukan bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil dengan pembiayaan dari negara/fasilitas lainnya dan dalam pelaksanaannya melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Kedua skema ini merupakan bagian penting dari percepatan program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia yang dapat mendukung perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlu mendorong sertifikasi halal khsususnya bagi UMK yang merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia.

Pada saat memulai tugas Kuliah Kerja Nyata LP2M Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati memberikan arahan bagi seluruh mahasiswa agar mengikuti Kuliah Kerja Nyata, salah satu contohnya adalah KKN Tematik Halal. KKN Tematik Halal ini memberikan wadah bagi masyarakat UMKM yang ingin membuat pengajuan Sertifikasi halal secara gratis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.Penulis melakukan kegiatan KKN Tematik Halal dengan fokus pelaku usaha di Jawa Barat. Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Purwakarta menjadi lokus dalam pengajuan Sertifikasi Halal.

Penulis melakukan pengajuan Pelaku Usaha sebanyak 15 Pelaku Usaha dengan macam-macam penjualan. Teridiri dari gorengan, es jeruk, siomay, karedok, kue basah, dan masih banyak lagi. Keterlibatan pemerintah menuju Oktober 2024 wajib halal adalah kunci antara kolaborasi dengan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), sehingga hal ini bisa memberikan dampak positif bagi kalangan yang terlibat. Salah satu bentuk perhatian yang diberikan pemerintah adalah memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Adapun yang dilakukan sebagai langkah awal ialah mencari UMKM yang masuk kriteria dalam sertifikat halal gratis. Mulai sejak tanggal 14 Juli dilakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis pada tiap pelaku usaha UMKM secara door-to-door. Dalam hal ini, selain bekerja secara tim yang beredar menyeluruh di satu desa, kunjungan pada pelaku usaha secara langsung di lakukan atas pencarian tim yang beredar menyeluruh di beberapa desa atau informasi yang di berikan oleh warga sekitar.

Sistem door-to-door sertifikasi halal adalah upaya yang dilakukan untuk memberikan pemahaman, bimbingan, dan informasi kepada produsen, pemilik usaha, atau pihak yang berkepentingan tentang proses dan persyaratan sertifikasi halal. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang dikonsumsi oleh umat Islam sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam. 

Program KKN Tematik Halal yang dilaksanakan oleh penulis berhasil memberikan solusi konkret bagi pelaku UMKM di Kecamatan yang dikunjungi yang membutuhkan sertifikasi halal. Melalui pendekatan door-to-door dan metode Participatory Action Research (PAR), mahasiswa berhasil membantu pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal serta mengajukan sertifikasi secara gratis. Hasilnya, banyak pelaku UMKM yang berhasil mendapatkan sertifikat halal, yang tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga memperluas peluang pasar, baik di tingkat lokal maupun internasional.

Program ini membuktikan bahwa sertifikasi halal dapat diakses oleh UMKM dengan dukungan yang tepat dan proses yang sistematis. Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa pendampingan langsung kepada pelaku usaha, terutama di sektor mikro dan kecil, sangat efektif dalam mempercepat proses pengajuan sertifikasi dan memastikan produk mereka memenuhi standar syariah. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal di Indonesia. 

Berdasarkan hasil program ini, direkomendasikan agar program KKN Tematik Halal diperluas cakupannya ke wilayah-wilayah lain yang memiliki konsentrasi UMKM tinggi namun masih minim akses terhadap sertifikasi halal. Selain itu, kolaborasi antara BPJPH, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan perlu ditingkatkan untuk mendukung keberlanjutan program ini. Sebagai langkah lanjutan, pelatihan intensif terkait penggunaan platform digital untuk pengajuan sertifikasi halal harus diberikan secara rutin kepada pelaku UMKM, agar mereka lebih mandiri dalam menjalankan proses tersebut di masa depan.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya Program KKN Tematik Halal ini. Terutama kepada mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang telah berperan aktif dalam pendampingan UMKM di Kecamatan masingmasing. Dedikasi dan kerja keras telah memungkinkan pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dan meningkatkan kualitas produk mereka.

Penulis juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas bimbingan dan kerjasamanya yang sangat berharga dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Dukungan dari BPJPH telah mempermudah pelaksanaan program ini dan memastikan bahwa sertifikasi dapat diterbitkan dengan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun