Mohon tunggu...
Muhammad abdika
Muhammad abdika Mohon Tunggu... Seniman - Mahasiswa Prodi Pendidikan Musik 2016 FBS UNP

Mahasiswa Prodi Pendidikan Musik 2016 FBS UNP

Selanjutnya

Tutup

Music

RUU Permusikan Perlu atau Tidak?

18 Februari 2019   23:11 Diperbarui: 18 Februari 2019   23:18 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancangan undang-undang permusikan atau (RUU) Permusikan, belakangan ini menuai banyak pro & kontra, hingga menuai polemik bagi kalangan para musisi karena dengan ada nya RUU Permusikan ini membuat para musisi menjadi  terbatas dalam berkarya.

Tak lain dari pada itu ada juga sebagian para musisi yang ikut serta mengapresiasi adanya RUU Permusikan ini karena hadirnya (RUU) ini musisi bisa lebih terarah lebih (Baik) lagi dalam berkarya serta terlindungi dari pembajakan karena hal tersebut telah lindungi oleh  payung hukum.

Dengan adanya (RUU) permusikan ini Musisi lebih di uji kualitasnya dalam hal yang  berkompenten sehingga disertifikasi oleh pemerintah hingga diakui oleh Negara sebagai musisi. Seni seutuhnya adalah hal yang berlandaskan akal kebebasan namun dalam hal ini kesenian terikat dalam satu aturan-aturan yang tertentu.

Adapun pendapat salah satu musisi yang di muat  Didalam tulisan Christiforus ristianto yang Dilansir dari laman Kompas.com-pada senin (18/2/2019) Akhadi wira satriaji atau Kaka Slank mengatakan, Rancangan undang-undang (RUU) permusikan memuat pasal-pasal menguntungkan bagi musisi indonesia. Ia menegasakan RUU tersebut lebih baik dihapus saja.

Kaka menyebutkan, salah satu pasal yang tidak menguntungkan itu adalah terkait mekanisme uji kompentensi terhadap profesi musisi guna mendapatkan sertifikasi.

"salah satunya, pasal yang memuat sertifikasi, hapus saja." Katanya saat ditemui di kawasan menteng, Jakarta pusat, selasa (12/2/2019).

Dia menyarakan komisi X DPR lebih fokus terhadap penegakan hukum royalti musik sebagai salah satu sumber pemasukan.

"contohnya ialah masih banyaknya pembajakan music di Indonesia. Mereka fokus penegakan hokum seperti ini saja." Ungkapnya kemudian.

Ia pun berencana bertemu anggota komisi X dewan perwakilan rakyat (DPR), Anang Hermansyah, untuk membicarakan polemik RUU tersebut.

"saya mau ketemu nanti malam. Ya nanya ke dia waktu itu ketemu dengan siapa saja soal RUU permusikan ini." Ujar kaka.

Dalam hal ini kaka menyinggung tentang pasal 32,33,34 dan 35 yang terdapat dalam (RUU) Permusikan tentang masalah uji kompentensi.

Jadi Perlu atau tidak nya (RUU) Permusikan ini Tergantung kepada kepribadian hak seorang musisi itu sendiri, bahwa setiap seorang musisi mempunyai pandangan masing-masing tentang polemik ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun