Maraknya tempat hiburan tak berijin, Bayu Andriyanto Wakil Bupati Rembang pada Sabtu malam (19/11/2016) dari pukul 08:30 WIB melakukan razia dibeberapa tempat hiburan bermaslah sepanjang jalan Rembang Blora.
Menurutnya, agenda razia ini ia lakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya pihak Pemerintah Kabupaten Rembang sudah memberikan surat peringatan dan teguran kepada para pemilik tempat hiburan yang tidak mengantongii ijin untuk melengkapi perijinan.
Dalam agenda razia tersebut, sang Wakil Bupati selalu mengecheck KTP milik semua pemandu karaoke guna memastikan ada dan tidaknya pekerja usia anak atau usia kurang dari delapan belas tahun. Hal itu ia lakukan lantaran Rembang adalah Kabupaten Layak Anak (KLA).
Berkat kecermatan dalam memeriksa identitas para pemandu karaoke, akhirnya ditemukan satu pekerja wanita berinisial Y berusia tujuh belas tahun asli warga Desa Bitingan Sale diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut.
“Kabupaten Rembang selain terkenal dengan Kabupaten ramah anak, Rembang juga terkenal dengan kota santri. Tentu menjadi tidak pantas apabila terdapat banyak peredaran minuman keras. Ditambah lagi minuman ini tidak memiliki perijinan juga. Untuk itu sudah waktunya kita semua berbenah agar Kabupaten Rembang menjadi lebih baik. Untuk Rembang Madani”. Imbuhnya.
Kedapan ia meminta, agar semua tempat hiburan patuh pada aturan yang berlaku, sehingga penutupan dan penyegelan tidak terjadi lagi.
Razia yang terdiri dari tim gabungan Satpol PP, Polres, dan Kodim Rembang ini berakhir hingga Minggu dini hari pukul 00:30 WIB (20/11/2016) dan berlangsung lancar. Dari hasil kegiatan tersebut pihaknya membawa barang bukti berupa puluhan botol minuman keras tanpa ijin dan puluhan mikropon. (Muhammad Widad).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H