Nama : Muhammad Taqiuddinullah
NIM : 21211193
Tugas Review Skripsi guna memenuhi Tugas Ulangan Akhir Semester Asuransi Syariah
Judul Skripsi : IMPLEMENTASI ASURANSI DANA PENDIDIKAN DALAM
PERSPEKTIF SYARI’AH
(studi kasus pada PT. Prudential Life Assurance PRUsyariah Kota Gajah)
Penulis : Ratna Andri Yanti
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Islam
Jurusan : Ekonomi Syariah
Tahun : 2019
Universitas : IAIN METRO LAMPUNG
PENDAHULUAN
Asuransi merupakan salah satu instrumen keuangan yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan jaminan terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi individu maupun perusahaan. Dalam konteks masyarakat modern, kebutuhan akan asuransi semakin meningkat seiring dengan semakin kompleksnya risiko yang dihadapi. Namun, bagi masyarakat Muslim, penggunaan asuransi konvensional seringkali menimbulkan dilema karena adanya elemen-elemen yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan riba (bunga).
Sebagai respons terhadap kebutuhan ini, asuransi syariah atau takaful hadir sebagai alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Asuransi syariah didasarkan pada konsep tolong-menolong dan kerjasama (ta'awun), di mana peserta saling membantu dalam menghadapi risiko dengan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan ketentuan syariah. Akad-akad yang digunakan dalam asuransi syariah, seperti akad tabarru' (hibah) dan akad mudharabah (bagi hasil), dirancang untuk memastikan bahwa operasional dan transaksi yang dilakukan bebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam.
PT Prudential Life Assurance PRUsyariah Kotagajah merupakan salah satu perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi dana pendidikan berbasis syariah. Produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang berkaitan dengan pendidikan anak, sekaligus menawarkan keuntungan investasi yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Penerapan akad tabarru' sebagai dana kebajikan dan akad mudharabah untuk hasil investasi menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan produk ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam implementasi asuransi dana pendidikan di PT Prudential Life Assurance PRUsyariah Kotagajah dalam perspektif syariah. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam operasional asuransi, sejauh mana kepatuhan terhadap ketentuan syariah dipertahankan, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mengembangkan produk asuransi dana pendidikan syariah.
Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam pengembangan asuransi syariah di Indonesia, serta memberikan wawasan yang lebih luas bagi masyarakat mengenai pentingnya asuransi syariah sebagai instrumen perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi perusahaan asuransi dalam mengoptimalkan implementasi produk asuransi dana pendidikan syariah agar lebih efektif dan efisien.
ALASAN MEMILIH REVIEW SKRIPSI
Mereview skripsi ini penting karena beberapa alasan utama yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan akademis dan pemahaman pribadi Anda:
1.Pemahaman Mendalam tentang Asuransi Syariah:
oMereview skripsi ini akan memperdalam pengetahuan Anda tentang konsep, prinsip, dan implementasi asuransi syariah, khususnya dalam konteks dana pendidikan. Anda akan memahami bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam industri asuransi dan bagaimana produk asuransi syariah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Muslim.
2.Kritisi dan Analisis:
oMereview skripsi memungkinkan Anda untuk mengembangkan kemampuan kritis dan analitis. Anda akan belajar bagaimana mengevaluasi argumen, metodologi, dan kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini. Ini membantu meningkatkan keterampilan berpikir kritis yang sangat penting dalam penelitian akademis dan profesional.
3.Identifikasi Kekuatan dan Kelemahan:
oDengan mereview skripsi, Anda dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan penelitian tersebut. Ini akan memberikan wawasan tentang bagaimana penelitian dapat ditingkatkan dan memberikan panduan berharga untuk penelitian Anda sendiri di masa depan.
4.Kontribusi terhadap Pengembangan Ilmu:
oUlasan Anda dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan ilmu di bidang asuransi syariah. Komentar dan saran konstruktif Anda dapat membantu penulis skripsi dan komunitas akademis untuk memperbaiki dan memperluas penelitian di bidang ini.
5.Relevansi dan Aktualitas:
oSkripsi ini membahas topik yang sangat relevan dan aktual di dunia asuransi dan keuangan Islam. Memahami perkembangan terbaru dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan asuransi syariah dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan terkini dalam bidang studi Anda.
6.Mempersiapkan Penelitian Masa Depan:
oJika Anda berencana untuk melakukan penelitian lanjutan di bidang yang sama atau terkait, mereview skripsi ini dapat memberikan dasar yang solid dan membantu Anda mengidentifikasi area penelitian yang masih perlu dieksplorasi lebih lanjut. Ini juga dapat membantu Anda menemukan celah atau pertanyaan penelitian baru yang dapat Anda jawab dalam studi Anda sendiri.
7.Menghargai Karya Akademis:
oDengan mereview skripsi, Anda belajar menghargai upaya dan kerja keras yang terlibat dalam penelitian akademis. Ini juga membantu Anda memahami standar akademis yang diperlukan untuk menghasilkan karya penelitian yang berkualitas tinggi.
Secara keseluruhan, mereview skripsi ini tidak hanya bermanfaat untuk pengembangan akademis Anda tetapi juga memberikan kontribusi yang berharga bagi perkembangan ilmu pengetahuan di bidang asuransi syariah.
Berikut Hasil Review Saya :
A. Latar Belakang
Latar Belakang ini membahas perkembangan ekonomi syariah, khususnya dalam bidang asuransi syariah. Asuransi syariah, yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah Islam, berbeda dengan asuransi konvensional karena menghindari unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maysir), dan riba. Dalam asuransi syariah, terdapat dua akad utama yaitu akad tijarah (komersial) dan akad tabarru’ (sumbangan tanpa mengharap keuntungan).
Asuransi syariah bertujuan untuk meminimalisir risiko melalui investasi dan tolong-menolong antar peserta. Dana yang diberikan peserta dikelola dalam akun tabarru’ yang terpisah dari dana lainnya. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus, dan jika tidak ada klaim, premi dikembalikan dengan pola bagi hasil.
Contoh implementasi asuransi syariah di Indonesia adalah PT. Prudential Life Assurance dengan produk PRUsyariah, yang menawarkan dua jenis produk utama: PRUlink syariah assurance account dan PRUlink syariah investor account. Produk-produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat sesuai dengan prinsip syariah, termasuk perlindungan pendidikan melalui PRUlink edu protection.
Latar belakang ini menyoroti pentingnya sosialisasi produk asuransi pendidikan syariah agar lebih dikenal oleh masyarakat luas, terutama kalangan menengah ke atas, serta menekankan perlunya penelitian lebih lanjut tentang implementasi asuransi pendidikan dalam perspektif syariah.
B. Tujuan  dan Manfaat Penelitian
Dari penelitian yang akan peneliti lakukan dapat disebutkan tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi asuransi dana
pendidikan pada PT. Prudential Life Assurance PRUsyariah Kota
Gajah Lampung Tengah dilihat dari perspektif syariah
2. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah:
a. Manfaat secara teoritis dari penelitian ini adalah untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan serta menambah pengetahuan
dibidang ekonomi Islam khususnya mengenai asuransi dana
pendidikan.
C. Pembahasan
Asal Usul Istilah Asuransi
•Bahasa Belanda: Kata "asuransi" diambil dari "assurantie", dalam hukum Belanda disebut "Verzekering" yang berarti pertanggungan.
•Bahasa Prancis: "Assurance" yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
•Bahasa Latin: "Assecurare" yang berarti meyakinkan orang.
•Bahasa Inggris: "Insurance" yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
•Bahasa Arab: Asuransi disebut "at-ta’min", penanggung disebut "mu’ammin", dan tertanggung disebut "mu’amman lahu" atau "musta’min".
Pengertian Asuransi Secara Umum
•Secara harfiah: Asuransi berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian.
•Wahbah az-Zuhaili: Membagi asuransi menjadi dua bentuk, yaitu at-ta’min at-ta’awuni (asuransi tolong-menolong) dan at-ta’min bi qist sabit (asuransi dengan pembagian tetap).
•Mushthofa Ahmad Zarka: Asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko yang beragam.
•Husain Hamid Hisan: Asuransi adalah sikap ta’awun yang diatur dengan sistem yang sangat rapi untuk mengantisipasi peristiwa tertentu melalui kerjasama banyak orang.
Asuransi Syariah
•Definisi DSN-MUI: Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
•Prinsip Ta’awun: Prinsip saling melindungi dan menolong berdasarkan ukhuwah islamiah.
•Premi Asuransi Syariah:
oDana Tabungan: Dana titipan peserta yang mendapatkan alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih setiap tahun. Dikembalikan saat peserta mengajukan klaim.
oTabarru’: Derma atau dana kebajikan yang diikhlaskan oleh peserta untuk membayar klaim atau manfaat asuransi.
Asuransi, baik dalam konteks umum maupun syariah, adalah sistem perlindungan terhadap risiko tertentu. Asuransi syariah menekankan prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan pengelolaan dana yang sesuai dengan syariah Islam.
Peraturan perundang-undangan mengenai asuransi di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan sejak tahun 1976, mencakup berbagai aspek mulai dari asuransi konvensional hingga asuransi syariah. Berikut ini adalah rangkuman peraturan yang relevan dalam berbagai periode waktu:
 Peraturan Awal tentang Asuransi (1976 - 1988)
•1976: Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1136/KMK/IV/1976 mengatur tentang besarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan asuransi di Indonesia.
•1988: Keputusan Menteri Keuangan No. 1249/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan bidang asuransi kerugian, dan No. 1250/KMK.013/1988 tentang asuransi jiwa.
 Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian (1992)
•1992: UU No. 2 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perasuransian, menetapkan dasar hukum untuk penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia.
•1999: PP No. 63 Tahun 1999 mengubah PP No. 73 Tahun 1992 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian.
Asuransi Sosial
•Asuransi Sosial diselenggarakan oleh BUMN seperti Jasa Raharja (Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang), Astek (Asuransi Sosial Tenaga Kerja), dan Askes (Asuransi Sosial Pemeliharaan Kesehatan).
Peraturan tentang Asuransi Syariah
•2000: SK Dirjen Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian, dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan reasuransi dengan sistem syariah.
•2003: Beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) seperti:
oKMK No. 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi.
oKMK No. 424/KMK.06/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
oKMK No. 426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi.
•2001: Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah.
•2006: Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad mudharabah musyarakah pada asuransi syariah, No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah, dan No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru’ pada asuransi dan reasuransi syariah.
•2004 - 2009: Sejumlah peraturan teknis seperti:
oKeputusan Dirjen Lembaga Keuangan No. Kep-3607/LK/2004 tentang pedoman penghitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
oPeraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.05/2005 tentang perubahan atas KMK No. 424/KMK.06/2003.
oPeraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No. 73 Tahun 1992 dan No. 81 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 73 Tahun 1992.
oPeraturan Ketua Bapepam dan LK No. PER-02/BL/2008 dan PER-02/BL/2009 tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum.
Prinsip dan Karakteristik Asuransi Syariah
•Akad:
oAkad Tabarru’: Dana kebajikan untuk saling membantu antara peserta.
oAkad Mudharabah: Investasi dana yang diproyeksikan untuk menghasilkan keuntungan yang dibagi antara peserta dan perusahaan.
•Prinsip Pengelolaan:
oPrinsip Ikhtiar dan Tawakkal, Prinsip Tolong-menolong (Ta’awun), Prinsip Tanggung Jawab, Prinsip Kerjasama, dan Prinsip Perlindungan.
•Karakteristik:
oDonasi dari peserta untuk klaim.
oPengelolaan dana oleh entitas asuransi syariah dengan prinsip tolong-menolong.
oPenggunaan akad tabarru’ dan tijari, pembayaran manfaat dari dana kolektif, dan pembagian surplus underwriting.
 Klaim dan Premi dalam Asuransi Syariah
•Klaim: Hak peserta yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai akad.
•Premi:
oPremi Tabungan, Premi Tabarru’, dan Premi Biaya.
oInvestasi dana tabarru’ sesuai fatwa DSN-MUI.
Asuransi Dana Pendidikan
•Akad: Polis sebagai kontrak antara peserta dan perusahaan.
•Masa Perjanjian: Ditentukan oleh perusahaan asuransi.
•Premi: Dibagi menjadi dana tabungan, dana tabarru’, dan dana biaya operasional.
•Pengelolaan Dana: Menggunakan akad mudharabah dengan nisbah keuntungan.
Asuransi syariah bertujuan untuk menyediakan sistem perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, memadukan konsep tolong-menolong dan tanggung jawab kolektif, serta investasi yang berbasis bagi hasil.
D. METODOLOGI PENELITIAAN
A. Jenis dan Sifat Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di PT. Prudential Life Assurance PRUsyariah di Kota Gajah, Lampung Tengah. Penelitian lapangan adalah penelitian yang dilakukan dalam konteks kehidupan nyata untuk menyelidiki gejala-gejala objektif di lokasi penelitian, sesuai dengan definisi yang diberikan oleh Kartini Kartono dan Abdurahman Fathoni.
2. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Menurut Husein Umar, penelitian deskriptif menggambarkan sifat sesuatu yang berlangsung pada saat penelitian dilakukan dan memeriksa sebab-sebab dari gejala tertentu. Sedangkan menurut Sudarto, penelitian kualitatif menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis atau lisan dari orang atau perilaku yang diamati. Dalam penelitian ini, peneliti menggambarkan fakta mengenai implementasi asuransi dana pendidikan dalam perspektif syariah secara sistematis dan akurat.
B. Sumber Data
1. Sumber Primer
Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan satu orang manajer, satu orang agen, dan tiga orang nasabah Prudential di Kotagajah, Lampung Tengah. Pengambilan sampel menggunakan "purposive sampling," yaitu teknik pemilihan informan berdasarkan tujuan penelitian dengan kriteria tertentu.
2. Sumber Sekunder
Data sekunder digunakan untuk melengkapi data primer dan berasal dari referensi seperti jurnal, laporan hasil penelitian, baik dari media online maupun cetak.
C. Teknik Pengumpulan Data
1. Wawancara
Wawancara adalah teknik pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara lisan yang dijawab secara lisan juga. Wawancara yang digunakan adalah wawancara campuran antara berstruktur dan tak berstruktur, untuk mengetahui implementasi asuransi dana pendidikan dalam perspektif syariah.
2. Dokumentasi
Teknik dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data dari catatan-catatan atau dokumen yang berkaitan dengan asuransi syariah.
3. Observasi
Observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian. Peneliti melakukan pengamatan langsung di lapangan mengenai implementasi asuransi dana pendidikan dalam perspektif syariah.
D. Metode Analisis Data
Analisis data dilakukan dengan cara bekerja dengan data, menemukan pola, memilih-milih data menjadi satuan yang dapat dikelola, menemukan apa yang penting dan memutuskan apa yang dapat disampaikan kepada orang lain. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Kesimpulan diambil melalui cara berpikir induktif, yaitu dari fakta-fakta khusus yang kemudian ditarik generalisasi umum.
Peneliti menggunakan data dalam bentuk uraian untuk dianalisis dan merumuskan kesimpulan akhir tentang implementasi asuransi dana pendidikan dalam perspektif syariah.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Sejarah PT. Prudential Life Assurance
PT. Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada tahun 1995 dan merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka di Inggris. Grup ini memiliki pengalaman lebih dari 167 tahun di industri asuransi jiwa. Prudential Indonesia mendapatkan izin usaha di bidang asuransi jiwa patungan berdasarkan beberapa surat keputusan Menteri Keuangan Indonesia, yang dimulai dengan surat nomor 241/KMK.017/1995 tanggal 1 Juni 1995. Sejak peluncuran produk asuransi jiwa unit link pertama pada tahun 1999, Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di berbagai kota di Indonesia.
2. Visi dan Misi PT. Prudential Life Assurance PruSyariah Kotagajah
•Visi: Terdepan dalam pelayanan nasabah, hasil terbaik bagi pemegang saham, dan memperkerjakan karyawan.
•Misi: Menjadi perusahaan jasa keuangan ritel terbaik di Indonesia, melebihi harapan nasabah, tenaga pemasar, staf, dan pemegang saham dengan pelayanan terbaik, produk berkualitas, dan staf serta tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi.
3. Struktur Organisasi PT. Prudential Life Assurance PruSyariah Kotagajah
•Senior Unit Manager
oBertanggung jawab memantau unit manajer dan agen.
oMembangun kekuatan unit manajer dan agen.
oMerekrut agen dan menjelaskan produk asuransi.
oMemberi seminar untuk agen.
•Unit Manager
oMemimpin dan mengelola unit bisnis perusahaan.
oMengelola portofolio pembiayaan perusahaan.
•Residence Manager
oBertanggung jawab kepada branch manager.
oMengelola dan melayani nasabah.
•Bagian Klaim
oMembantu nasabah dalam pengklaiman bonus dan nilai tunai.
oMemperhatikan surat-surat yang diperlukan dalam klaim.
•Agent
oMemperkenalkan produk kepada calon nasabah.
oMencari nasabah dan menjual polis.
oMerekrut calon agen baru.
4. Data Nasabah Asuransi Dana Pendidikan pada PT. Prudential Life Assurance
Berikut adalah beberapa nama dan alamat nasabah:
1.Sabelani Wulandari - Rejo Basuki 1
2.Yeni Susanti - Pagerwaja
3.Endang Kurnia Sari - Bangunrejo
4.Siti Rohaningsih - Purwodadi
5.Siti Munawaroh - Rejo Basuki 5
6.Budi Susanto - Kedaton 1
7.Surya - RA 5
8.Catur Arisoni - Gajah Timur 2
9.Dino Dwi Saputra - Purwosari
10.Ari Setiawan - Purwosari
B. Pelaksanaan Asuransi Dana Pendidikan di PT. Prudential Life Assurance PruSyariah Kotagajah
1. Pelaksanaan Asuransi Dana Pendidikan
Asuransi Dana Pendidikan adalah produk asuransi individu dengan unsur tabungan yang dirancang untuk membantu pendidikan anak. Dalam produk ini, peserta memiliki dua kemungkinan: hidup sampai masa kontrak berakhir atau meninggal dunia sebelum masa kontrak berakhir. Manfaat asuransi ini meliputi saldo rekening tabungan dan dana kebajikan yang akan diterima oleh ahli waris jika peserta meninggal sebelum kontrak berakhir.
a) Akad pada Asuransi Dana Pendidikan
Akad yang digunakan adalah Akad Mudharabah (Bagi Hasil), di mana PT Prudential berperan sebagai pemegang amanah dan peserta sebagai pemilik modal. Polis diterbitkan setelah syarat perjanjian asuransi terpenuhi, termasuk pengisian Surat Pengajuan Asuransi, pembayaran premi pertama, dan menyerahkan fotokopi identitas diri.
b) Masa Perjanjian
Masa perjanjian ditetapkan selama 18 tahun dikurangi usia anak pada saat mulai menjadi peserta.
c) Premi Dana Pendidikan
Premi terdiri dari dana tabungan dan tabarru’. Pembayaran premi dapat dilakukan sekaligus atau secara berkala (tahunan, semesteran, triwulan, bulanan) sesuai persyaratan perusahaan. Premi harus dibayar penuh sebelum tanggal jatuh tempo dengan kelonggaran satu bulan. Jika premi tidak dibayar lebih dari satu bulan, polis dinyatakan batal.
d) Klaim
Klaim dibayarkan setelah persyaratan lengkap diterima dan disetujui oleh perusahaan. Untuk klaim meninggal dunia, syarat tambahan termasuk formulir klaim, surat kematian, dan surat keterangan dokter atau polisi jika meninggal karena kecelakaan. Pembayaran klaim dilakukan di kantor pusat, cabang, atau melalui transfer bank.
2. Mekanisme Pengelolaan Dana Asuransi Dana Pendidikan
Pengelolaan dana dilakukan dengan sistem yang memiliki atau tidak memiliki unsur tabungan. Dalam sistem dengan unsur tabungan, premi dibagi menjadi rekening tabungan peserta dan rekening khusus untuk dana tabarru'. Dana tersebut diinvestasikan sesuai syariat Islam, dan hasil investasi dibagi dengan nisbah 70% untuk peserta dan 30% untuk perusahaan.
Resume ini menggambarkan secara rinci sejarah, visi misi, struktur organisasi, data nasabah, serta pelaksanaan dan pengelolaan dana asuransi dana pendidikan di PT. Prudential Life Assurance PruSyariah Kotagajah.
Analisa Data Penelitian
Penerapan Akad Tabarru’ di PT Prudential Life Assurance Kotagajah
Penelitian ini mengkaji penerapan akad tabarru’ di PT Prudential Life Assurance Kotagajah, berdasarkan wawancara dengan beberapa pihak terkait pada tanggal 12 dan 16 Februari 2018.
1. Wawancara dengan Bapak Hendri Saputra (Manajer)
•Waktu Pelaksanaan: Akad tabarru’ diterapkan saat underwriting atau perjanjian awal dengan peserta.
•Tujuan: Menolong peserta lain yang terkena musibah dengan dana yang tidak digunakan untuk tujuan komersil.
•Realisasi: Dana hibah atau dana kebajikan dikelola oleh perusahaan dan digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami kerugian, berdasarkan prinsip sharing of risk.
2. Wawancara dengan Ibu Della May Wulan (Residence Manajer)
•Keharusan Akad: Akad tabarru’ adalah bagian penting dari setiap produk asuransi syariah.
•Pelaksanaan: Peserta membayar iuran untuk kegiatan tolong-menolong antar peserta yang terkena musibah.
3. Wawancara dengan Bapak Dani Purnomo (Agen)
•Pelaksanaan: Peserta memberikan sejumlah dana yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah, berdasarkan prinsip tolong-menolong.
Kesimpulan dari Hasil Wawancara
•Pelaksanaan Awal: Akad tabarru’ dilakukan saat perjanjian awal dengan peserta.
•Tujuan Non-komersil: Dana yang diserahkan peserta diniatkan untuk membantu peserta lain, bukan untuk mencari keuntungan.
•Prinsip Sharing of Risk: Dana hibah dikelola perusahaan untuk membayar klaim peserta yang mengalami musibah.
•Kesesuaian dengan Prinsip Syariah: Penerapan akad tabarru’ sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang meliputi tolong-menolong, saling bertanggung jawab, saling kerja sama dan bantu-membantu, serta saling melindungi dari kesusahan.
Efek dan Dampak Akad Tabarru’
•Perbedaan dengan Asuransi Konvensional: Penerapan akad tabarru’ memberi dampak mendalam pada operasional perusahaan asuransi syariah, menunjukkan keistimewaan dan perbedaan dari asuransi konvensional.
•Kebersihan dari Unsur Haram: Dana klaim berasal dari rekening dana tabarru’ yang bebas dari unsur gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan riba (bunga).
Prinsip Dasar dalam Asuransi Syariah
•Tujuan Akhirat: Fungsi akad tabarru’ untuk mencari keuntungan akhirat, bukan untuk tujuan komersil.
•Klaim Peserta: Hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Kesimpulannya, penerapan akad tabarru’ di PT Prudential Life Assurance Kotagajah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, berfokus pada tolong-menolong dan tanggung jawab bersama tanpa tujuan komersil.
KESIMPULAN
Pelaksanaan Asuransi Dana Pendidikan di PT Prudential Life Assurance PruSyariah Kotagajah dapat disimpulkan sebagai berikut:
•Pedoman Pelaksanaan: Pelaksanaan Asuransi Dana Pendidikan berpedoman pada ketentuan Hukum Islam, dengan prinsip saling bekerjasama, tolong-menolong, dan melindungi di antara peserta asuransi.
•Jenis Akad: Menggunakan akad mudharabah untuk hasil investasi dan akad tabarru’ sebagai dana kebajikan yang digunakan untuk membantu peserta yang mengalami musibah.
•Investasi Syariah: Dana yang terkumpul diinvestasikan melalui Bank yang dikelola secara syariah dan di reasuransikan melalui reasuransi syariah.
•Kepatuhan Terhadap Fatwa dan Regulasi: Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 564 ayat (1) dan (2).
•Prinsip Syariah: Pelaksanaan asuransi menghindari unsur gharar (ketidakpastian), maisir (judi), dan riba (bunga), yang diharamkan dalam Islam.
Saran
•Fatwa dan Regulasi: Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat hendaknya segera mengeluarkan fatwa mengenai Hukum Asuransi untuk memberikan pegangan yang lebih mantap bagi umat Islam Indonesia. Pemerintah juga perlu segera mengeluarkan undang-undang khusus yang mengatur tentang asuransi syariah.
•Sosialisasi Asuransi Syariah: Pihak asuransi perlu lebih giat dalam mensosialisasikan keberadaan asuransi syariah kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
•Pemanfaatan Premi: Premi yang telah disetorkan ke perusahaan harus dimanfaatkan untuk membiayai proyek-proyek produktif yang sesuai dengan syariat Islam, bebas dari unsur gharar, maisir, dan riba. Sebagian keuntungan dari usaha asuransi hendaknya digunakan untuk kepentingan sosial.
Atas review skripsi diatas maka saya berencana untuk membuat judul skripsi dengan judul dan argumentasinya :
Optimalisasi Pelaksanaan Asuransi Dana Pendidikan Syariah: Studi Kasus di PT Prudential Life Assurance PRUsyariah Kotagajah
Alasan: Judul ini menekankan upaya untuk meningkatkan implementasi asuransi dana pendidikan syariah di PT Prudential Life Assurance PRUsyariah Kotagajah. Fokusnya adalah pada mencari cara-cara untuk mengoptimalkan pelaksanaan yang sudah ada, dengan memperhatikan