Mohon tunggu...
muhammad faisal affandi
muhammad faisal affandi Mohon Tunggu... -

my personality is extrovert.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesejahteraan Adalah Faktor Utama!

23 November 2010   05:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:22 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Gayus Tambunan semakin menunjukkan betapa petugas penegak hukum kita terlalu bermurah hati kepada tahanan. Mereka sering main mata dengan para tahanan dan narapidana. Agar mendapatkan uang dengan mudah dan susah payah bekerja, petugas pun tak takut menyalahgunakan wewenang serta melanggar hukum.

Terdakwa kasus pencucian uang pajak itu jadi sorotan masyarakat karena leluasa keluar dari Rumah Tahanan Brimob, Depok. Dan akhirnya dapat melanglang nusantara ke Bali. Keistimewaan ini diperoleh setelah ia menebar duit hingga ratusan juta rupiah buat kepala rumah tahanan dan para sipir. Sang kepala rutan bahkan mengakui bukan hanya Gayus yang diberi kemudahan. Ia juga pernah memberikan keleluasaan serupa bagi Wiliardi Wizar dan Susno Duadji, bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Wiliardi adalah terpidana kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen. Adapun Susno menjadi terdakwa kasus gratifikasi.

Tak hanya itu menurut kuasa hukum tersangka yang menjadi petugas Rutan Brimob, Depok mengungkapkan bahwa kliennya menerima uang dari Gayus karena dia khilaf. Yang istrinya sedang membutuhkan biaya untuk menjalani oprasi penyakit kronis. Mungkin itu alasan yang dapat di mengerti. Tapi keprofesionalitas penegak hukum di uji yang untuk mementingkan karir atau uang semata untuk mengejar kekayaan.

Tak hanya melanggar hukum, praktek seperti itu jelas tidak adil bagi tahanan atau narapidana lain yang tidak sanggup membayar upeti. Dalam kondisi tertentu, tahanan maupun narapidana memang bisa keluar dari penjara. Tapi aturannya sungguh ketat. Buat tahanan yang sedang menjalani proses peradilan, ia harus mendapat izin dari jaksa dan hakim.

Itulah pentingnya mereformasi birokrasi pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar harus perlu membersihkan lembaganya dari para pejabat yang suka main mata dengan para tahanan dan dengan narapidana. Pak Menteri harus berani pula membenahi rumah tahanan yang dikelola oleh instansi lain, seperti Rutan Brimob, karena masih menjadi wilayah tanggung jawabnya.

Oleh karena itu, kesejahteraan pegawai di lingkungan penjara hanyalah salah satu faktor yang membuat mereka mudah disuap. Yang jauh lebih mendesak justru memastikan semua penjara dipimpin oleh pejabat yang berintegritas. Sanksi tegas harus tetap diberikan bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang sekalipun kasusnya tak menjadi sorotan publik seperti kisah Gayus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun