Mohon tunggu...
HME Irmansyah
HME Irmansyah Mohon Tunggu... Penulis - Ipoleksosbud

Institute for Studies and Development of Thought (ISDT)

Selanjutnya

Tutup

Politik

LaNyalla Mattalitti - Quo Vadis?

18 Juni 2022   23:04 Diperbarui: 20 Juni 2022   16:30 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kesempatan setelah dialog tersebut dilakukan penyerahan mandat untuk memberlakukan kembali UUD 1945, buah dari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 kepada Ketua DPD RI, LaNyalla.

Penyerahan Mandat (Foto: Duta.co)
Penyerahan Mandat (Foto: Duta.co)
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, pembawa suara kedaulatan rakyat senantiasa memohon Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, memberikan Mandat penuh kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk memperjuangkan perubahan masalah fundamental pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 16 Agustus 2022," demikian Sultan Sepuh Jaenudin Arianatareja, Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, sebagai perwakilan  yang membacakan mandat tersebut. 

Sultan Sepuh Jaenudin Arianatareja menyerahkan mandat memberlakukan kembali UUD 1945 18 Agustus 1945 kepada Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti. 

Mandat itu adalah memberlakukan kembali UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagai buah Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Kemudian mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. "Serta membentuk Komisi Konstitusi dengan melibatkan keanggotaan non legislator dan non senator, terdiri dari unsur kedaerahan dan utusan golongan termasuk utusan TNI dan Polri," katanya.

Yang menjadi landasan dikeluarkannya mandat ini antara lain kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin menyimpang jauh dari cita-cita kemerdekaan RI, juga aspirasi dan tuntutan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan negara kembali kepada konstitusi dasar negara yaitu UUD 1945.

Menuju Sidang Istimewa

Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno juga menjelaskan, bahwa sejak awal pihaknya  sudah memperingatkan kepada MPR agar lebih hati-hati dan cermat, serta waspada terhadap perubahan yang ada. 

"Tetapi, rupanya peringatan ini tidak mereka hiraukan. Saya pun termasuk terakhir yang dapat memperingatkan. Dari proses amandemen satu, dua, tiga, empat yang jelas ini semuanya tidak sesuai dengan kesepakatan yang ia buat. Maka dari itu, kita minta bantuan Pak Nyalla mengawal ini.  Beliau adalah sosok yang tepat untuk mengembalikan ini semua," katanya.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang langsung menerima mandat tersebut. Dengan tegas ia mengatakan 'siap mengawal dan menjalankan mandat' tersebut. "Kami menerima mandat ini dan siap menyampaikan amanat ini segera, bahkan kami akan bawa ini ke MPR untuk dapat menggelar Sidang Istimewa," tegas LaNyalla.

Peristiwa/pertemuan ketiga adalah hari Jumat kemarin tanggal 17 Juni 2022 dimana LaNyalla bertemu civitas akademi Universitas Andalas, Padang. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara dari kerusakan yang ditimbulkan Undang-Undang. Yaitu menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Kekuasaan yang sangat besar kepada partai politik membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Dan ini menjadi pintu masuk Oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan sehingga menimbulkan ketidakadilan, dan kemiskinan struktural. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi harus menjalankan tugasnya dengan benar, untuk menjaga  konstitusi," kata LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas Jumat kemarin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun