[caption caption="JK"][/caption]
Sejak Jumat pagi kemarin beredar berita di portal berita maupun di beberapa website tentang intervensi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Tempo.co.
Kalaulah memang benar ucapan itu dilontarkan oleh JK yang notabene adalah seorang Wakil Presiden Republik Indonesia yang harus netral dalam bersikap ketika melihat suatu peristiwa hukum yang dalam hal ini adalah upaya polisi untuk membongkar sebuah kejahatan terhadap keuangan negara, maka itu artinya JK sebagai Wakil Presiden sudah bertindak menghalangi upaya polisi membongkar kejahatan terhadap keuangan negara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya melakukan impeachement atau memakzulkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) karena telah bertindak melanggar hukum.‎
‎Pelanggaran hukum yang dilakukan JK terkait intervensinya agar proses penyelidikan kasus korupsi di Pelindo II tidak dilanjutkan oleh kepolisian. JK mengatakan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso selaku Kabareskrim bahwa kasus dugaan korupsi yang menimpa korporasi tidak boleh langsung dipidanakan.Â
‎Tindakan JK ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan menghalang-halangi proses hukum. Oleh karenanya DPR harus meng-impeach-nya.
DPR harus mengambil sikap dan jangan membiarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasat mata oleh JK. Fraksi-fraksi di DPR termasuk PDIP sudah sela‎yaknya menggulirkan impeachment.
Wacana DPR ialah membentuk Pansus kasus Pelindo II, dimana Fraksi PDIP dan Golkar sudah memastikan setuju pansus dibentuk. Pansus sedianya akan mengusut dugaan korupsi Pelindo II dan pencopotan Buwas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H