Mohon tunggu...
Muhammad Aslam
Muhammad Aslam Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Institut STIAMI Jakarta

Belajar Pajak

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mewujudkan Mimpi Rumah Pertama Generasi Milenial

12 Agustus 2020   18:03 Diperbarui: 12 Agustus 2020   18:07 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Memiliki rumah yang nyaman dan indah merupakan impian setiap orang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun terbatasnya lahan untuk perumahan dan ketersediaan rumah yang terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan tidak sebanding menyebabkan harga rumah semakin melambung tinggi sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dan generasi milenial kesulitan memiliki rumah tinggal.

Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan. Sebab pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan alam dan sosial mengakibatkan kesulitan masyarakat berpenghasilan rendah dan generasi milenials untuk memperoleh rumah yang layak dengan harga yang terjangkau.

Berdasarkan data Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) Bank Indonesia (BI), harga hunian naik 39,7% dalam satu dekade sedangkan laju pertumbuhan harga properti selalu lebih tinggi hingga mencapai 10%-20% dalam satu tahun dibandingkan dengan peningkatan penghasilan secara umum.

Pada Juni 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan sebanyak 81 juta generasi milenial yang belum memiliki rumah karena harga properti yang semakin melambung tinggi. Sehingga memiliki rumah bagi generasi milenial masih sebatas mimpi.

Generasi milenial adalah mereka yang dilahirkan antara tahun 1980-an hingga akhir 1990-an atau awal 2000-an. Saat ini generasi milenial yang belum memiliki rumah mulai mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan passion-nya dan baru menikah atau menjalani kehidupan mandiri.

Terdapat tiga klaster milenial yang dikaji. Klaster pertama adalah milenial pemula yang berusia 25-29 tahun, baru bekerja atau masih mencari pekerjaan, dan belum menikah. Klaster kedua adalah milenial berkembang yang berusia 30-35 tahun dan sudah berkeluarga. Klaster ketiga adalah milenial berusia di atas 35 tahun yang sudah memiliki pekerjaan tetap dan kemapanan finansial/keuangan.

Pada umumnya, rumah layak huni dan berkualitas menurut generasi milenial berupa hunian atau perumahan yang dekat dengan simpul transportasi umum dan memiliki kemudahan dalam akses internet. Sebab mereka merupakan generasi pertama yang bersentuhan langsung dengan internet dan berbagai informasi dari dunia maya.

Tantangan bagi pemerintah saat ini adalah bertambahnya jumlah penduduk dan permukiman di sejumlah tempat khususnya di perkotaan. Lahan yang berada di perkotaan bisa digunakan untuk penyediaan perumahan dengan berbagai kebijakan yang bisa membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Saat ini, pemerintah telah melakukan berbagai inovasi kebijakan dan pelayanan dalam penyediaan perumahan. Antara lain aplikasi SiKasep atau Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan yang merupakan layanan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan generasi milenials serta menyediakan informasi perumahan bersubsidi dari hulu hingga hilir.

Selain itu, aplikasi SiKasep juga terhubung langsung dengan data server e-KTP yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ditjen Pajak (Kemenkeu), perbankan, dan lain sebagainya. Sehingga kendala-kendala dalam pengajuan kredit seperti tidak memiliki slip gaji karena sebagian generasi milenial merupakan pekerja kreatif dapat diatasi.

Pembelian properti dengan cara mencicil ke bank merupakan metode pembiayaan favorit. Hal ini diungkapkan oleh lebih dari sepertiga responden survei rumah.com Property Affordability Sentiment Index H@ 2019. Metode pembayaran favorit kedua adalah cicilan langsung kepada pengembang, tunai, cicilan ke lembaga keuangan non bank, dan metode pembayaran lainnya.

Dan kini hadir sumber pembiayaan alternatif lain yaitu finansial teknologi (fintek) properti meski belum begitu populer di kalangan pembeli rumah tetapi ada manfaat lebih yang bisa dinikmati oleh debitur agar pembiayaan ini memiliki diferensiasi dibandingkan dengan skema KPR yang telah ada.

Selain Aplikasi SiKasep, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020 lalu. Tapera merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk menjalankan amanat UUD 1945 pasal 28H ayat 1, bahwa, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Aplikasi SiKasep dan UU Nomor 4/2016 tentang Tapera beserta peraturan turunannya merupakan terobosan yang sangat positif untuk memenuhi permintaan kepemilikan rumah tinggal. Sebab selama ini, dana APBN yang dimiliki pemerintah hanya mampu membangun 300 ribu hingga 500 ribu unit rumah. Sementara permintaan mencapai 800 ribu unit per tahun.

Tujuan utama dari Tapera adalah menghimpun dana dari masyarakat serta menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Sistem iuran Tapera mirip dengan iuran BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja yang memotong gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan iuran Tapera untuk peserta dari pekerja mandiri, seluruh iuran harus ditanggung sendiri. Tetapi yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera hanya peserta masyarakat berpenghasilan rendah. Sedangkan peserta bukan masyarakat berpenghasilan rendah hanya berhak menerima hasil pemupukan.

Tapera merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya untuk memiliki rumah pertama yang layak khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penyediaan dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang murah dan bersifat berkesinambungan. Selain itu, Tapera bisa menjadi produk investasi jangka panjang bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau yang sudah memiliki rumah pertama.

Tapera dapat menjadi solusi untuk menghimpun dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau untuk mewujudkan mimpi rumah pertama. Apalagi prinsip Tapera adalah gotong royong dengan konteks sistem jaminan sosial nasional. Sehingga menjadi peluang yang baik bagi masyarakat untuk bisa memiliki rumah pertama.

Mempunyai rumah pribadi menjadi harapan setiap orang. Rumah dengan ukuran kecil dirasa lebih nyaman dibandingkan rumah sewaan atau kost-kostan. Untuk itu berbagai kebijakan yang bisa membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus segera diwujudkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun