Mohon tunggu...
M Arfah
M Arfah Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Sekali layar terkembang, pantang biduk surut ke pantai

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tax Amnesty, Yes or No!

21 Juli 2016   11:20 Diperbarui: 21 Juli 2016   21:44 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 28 Juni 2016 yang lalu pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan RUU Tax Amnesty untuk menjadi UU Tax Amnesty. Selanjutnya oleh pemerintah ditetapkan menjadi UU nomor 11 Tahun 2016 bertanggal 1 Juli 2016 dan mulai berlaku sejak tanggal itu pula.

Rasa ingin tahu publik meledak sejak berlakunya UU ini bahkan mungkin sebelum UU ini ditetapkan karena adanya intrik-intrik yang menarik perhatian yang melekat pada pembahasan UU ini. Memang Perjalanan UU ini bisa dibilang tidak berjalan mulus. Mulai dari panjangnya perjalanan pembahasan UU ini yang dari awal direncanakan berlaku pada awal tahun 2016 tapi ternyata baru bisa berlaku pada tengah tahun, hingga ramainya konflik dan intrik antara pihak yang pro dan pihak yang kontra akan UU ini, baik dari internal DPR itu sendiri maupun dari pihak publik.

Belum lama dari sejak UU ini berlaku, pihak yang dari awal sudah kontra akan UU ini sudah berniat mengajukan gugatannya kepada Mahkamah Konstitusi. Terdapat beberapa alasan utama yang menjadi gugatan atas UU ini diantaranya karena melegalkan pencucian uang, adanya unsur ketidakadilan, keberpihakan kepada pengusaha kakap dan bahkan bertentangan dengan tujuan pajak itu sendiri terkait kepatuhan pajak. Pertanyaannya adalah benarkah demikian? Sedangkan pihak yang pro yang sudah lama menunggu berlakunya UU ini beralasan bahwa program ini akan sangat bermanfaat karena dapat mendatangkan dana segar dan investasi yang lumayan bagi pembangunan negara. Benarkah pula demikian?

Demikian kontroversi yang terjadi dibalik UU Tax Amnesty, ada yang pro dan ada yang kontra, ada yang mendukung dan ada yang menolak hingga menggugat. Bagaimana dengan kita sendiri, menerima (yes) atau menolak (no), mendukung atau menggugat? Sebelum menentukan sikap, mari kita ungkap lebih dalam mengenai Tax Amnesty.

Sekilas Tax Amnesty

Sebelum terlalu jauh, kita bahas sekilas dulu mengenai Tax Amnesty, apakah Tax Amnesty itu? Tax Amnesty adalah salah satu Program Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada para Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan hartanya yang belum pernah dilaporkan dalam SPT (surat Pemberitahuan) Pajak dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang masih dimiliki dan membayar sejumlah uang tebusan atas pengungkapan harta tersebut.

Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif yang terdapat dalam UU Tax amnesty dengan nilai harta bersih (nilai harta dikurangi utang atas perolehan harta tersebut) yang akan diungkapkan nantinya.

Ada beberapa jenis tarif Tax Amnesty ini. Ada tarif Repatriasi (pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri untuk diinvestasikan pada jangka waktu tertentu) dan deklarasi dalam negeri, ada tarif deklarasi luar negeri (tanpa pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri) dan ada tarif khusus Wajib Pajak UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah).

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat disini.

Latar Belakang Tax Amnesty

Selanjutnya yang tidak kalah penting yang perlu kita ketahui adalah alasan dari munculnya UU ini. Jangan sampai kita menolak berlakunya suatu UU tapi ternyata terdapat manfaat yang sangat besar di dalamnya atau sebaliknya kita mendukung suatu UU tapi ternyata akan banyak dampak kerugian yang diterima dari berlakunya UU tersebut.

Terkait dengan UU Tax Amnesty ditemukan 3 alasan utama dibuatnya UU ini:

1. Kebutuhan dana pembangunan negara yang besar sedangkan ekonomi dunia sedang dalam perlambatan dan harta WNI malah banyak yang berada di luar negeri. Jadi, salah satu alasan utamanya adalah untuk kepentingan nasional yang mempertaruhkan masa depan ekonomi bangsa sendiri mengingat pajak merupakan tulang punggung pembiayaaan dalam membangun negara. Suatu kondisi yang ironi apabila disaat negara sendiri sedang membutuhkan biaya pembangunan sedangkan warga negaranya sendiri malah membiayai pembangunan negara lain.

UU ini hadir untuk mengembalikan kondisi ideal dimana seharusnya WNI-lah yang membangun negaranya sendiri bukan malah membangun negara lain.Bayangkan bila program ini didukung dan berhasil maka bukan tidak mungkin pembangunan negara kita akan melebihi pembangunan negara lain karena berkumpulnya kembali modal-modal para WNI baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Singapura adalah salah satu negara yang cukup resah dengan adanya program Tax Amnesty ini.

2. Kepatuhan perpajakan secara nasional masih rendah. Masih banyak yang belum sadar bahwa bayar pajak berarti membangun negara sendiri. Akibatnya struktur perpajakan di Indonesia berjalan timpang, para WNI Wajib Pajak yang patuh dan taatlah -yang jumlahnya belum terlalu banyak-yang diforsir untuk membiayai pembangunan negara, sedangkan para WNI Wajib Pajak yang kurang begitu patuh dan taat- yang jumlahnya cukup banyak-malah kurang bisa tersentuh karena adanya hambatan batas-batas negara dalam konteks pertukaran informasi perpajakan dan kurang kuatnya otoritas pajak dalam melakukan penegakan hukum.

UU Tax Amnesty ini kembali hadir untuk mengembalikan kondisi ideal dengan memberikan ampunan berupa penghapusan sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada para Wajib Pajak yang kurang begitu patuh dan taat ini sehingga mereka dapat kembali berkontribusi lebih dalam membangun bangsa dan negara sesuai dengan kemampuan sebenarnya bersama-sama dengan para WP yang telah patuh dan taat.

3. Memberikan kesempatan kepada para WNI untuk betul-betul membangun negara melalui pajak, mengingat beberapa tahun ke depan adalah era keterbukaan informasi termasuk informasi mengenai pajak sehingga halangan-halangan berupa batas-batas negara tidak akan lagi menjadi masalah ke depannya.

Dengan era keterbukaan informasi maka ruang gerak para WP yang berniat menghindar dari pajak akan sangat mudah terdeteksi. Jadi UU ini hadir untuk memberikan kesempatan kepada WNI agar bisa memanfaatkan peluang dan kesempatan yang diberikan oleh UU ini. Bukan tidak mungkin pengampunan pajak ini merupakan pengampunan pajak yang terakhir setelah berlakunya era keterbukaan informasi.

Tax Amnesty bukan persoalan pencucian uang dan ketidakadilan

Terkait dengan persoalan melegalkan pencucian uang dengan membayar sejumlah tebusan sebenarnya tidak relevan karena pembayaran pajak adalah kewajiban setiap Wajib Pajak siapapun itu, baik bagi para koruptor ataupun kriminal. Apakah karena seorang WP katakanlah adalah seorang kriminal dan hartanya berasal dari kejahatan pencucian uang sehingga membuatnya bisa terbebas dari kewajiban membayar pajak!

Selain itu, Tax Amnesty telah mengatur bahwa demi kejelasan hukum maka WP yang sedang dilakukan penyidikan atau dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan tidak bisa mengikuti Tax Amnesty. Hal ini menjadi jaminan bahwa Tax Amnesty bukan merupakan usaha melegalkan dari kejahatan pencucian uang seseorang.

Terkait dengan adanya unsur ketidakadilan, menurut hemat penulis malah sebaliknya dari awal bahwa UU ini hadir untuk menciptakan keadilan diantara para WP. Para WP yang patuh semestinya bisa cukup gembira karena UU ini mengajak WP yang kurang patuh dan taat untuk kembali berkontribusi lebih sesuai dengan keadaaan sebenarnya sehingga mereka yang telah patuh tidak merasa terlalu dibebani tanggung jawab atas pembiayaan negara.

Perlu diingat juga bahwa Tax Amnesty ini bukan hanya untuk mereka para pengusaha besar yang memiliki harta cukup banyak yang belum dilaporkan, tapi juga mereka yang termasuk dalam usaha UMKM bisa mengikuti program pemerintah ini malah dengan tarif tebusan yang lebih rendah dibandingkan tarif Tax Amnesty lainnya. Kalau begitu, pertanyaannya adalah dimanakah letak ketidakadilannya?

Apa tujuan utama dari Tax Amnesty? tentu saja bukan melindungi pengemplang pajak dan menciptakan ketidakadilan dan kesenjangan. Seperti yang sudah dibahas di bagian latar belakang sebelumnya, bahwa Tax Amnesty dibuat untuk menciptakan kondisi ideal perpajakan bukan malah seperti yang dikatakan dalam salah satu alasan gugatan bahwa Tax Amnesty bertentangan dengan tujuan pajak itu sendiri yaitu mengajak untuk tidak taat membayar pajak.Perlu diingat bahwa sesuai dengan definisinya Tax Amnesty bertujuan mengajak seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar agar segera mengungkapkan hartanya dan kewajiban perpajakannya dengan benar kembali dan membayar sejumlah utang pajak dan uang tebusan sebagai konsekuensinya.

Persoalan utama, mengampuni atau menghukum?

Sebenarnya Tax Amnesty tidak lebih adalah suatu hasil keputusan dari pemerintah atas suatu pilihan antara mengampuni dan menghukum para Wajib Pajak yang belum patuh dan ternyata mengampunilah yang menjadi pilihan pemerintah dibandingkan menghukum. Jadi, pertanyaan mendasar dan persoalan sebenarnya adalah mengapa pemerintah lebih memilih mengampuni dibandingkan menghukum?

Pada dasarnya menghukum adalah pilihan pertama dan utama di setiap saat sedangkan mengampuni adalah pilihan khusus pada saat di situasi dan kondisi yang khusus pula yaitu ketika mengampuni akan jauh lebih efektif dibanding menghukum. Ternyata kondisi yang dialami negara kita sekarang juga berada pada momentum khusus yang membuat pilihan untuk mengampuni adalah pilihan yang tepat.

Ibarat berperang ketika kita sudah akan menang dan lawan sudah akan mengibarkan bendera putih (menyerah kalah) maka pilihan yang lebih baik adalah mengampuni lawan dibandingkan menghukum lawan. Suatu potensi kerugian besar bagi pemerintah bila tidak mengambil langkah untuk mengampuni dan suatu potensi kerugian yang besar pula bagi publik apabila tidak ikut mengambil kesempatan besar ini.

Keputusan pemerintah untuk mengampuni bisa dikatakan sudah tepat mengingat era keterbukaan informasi belum diterapkan. Apabila era keterbukaan informasi sudah berjalan nantinya pada beberapa tahun ke depan maka batas-batas antar negara sudah tidak menjadi halangan termasuk dalam informasi perpajakan. Pada saat itu, keputusan untuk menghukum para WP yang masih nakal adalah suatu keharusan dan keputusan untuk mengampuni sudah tidak relevan untuk dilakukan lagi. Makanya kesempatan untuk mengikuti Tax Amnesty ini bukan tidak mungkin akan menjadi kesempatan yang terakhir ditawarkan sebelum berlakunya era keterbukaan informasi.

Bagaimana Sikap kita seharusnya?

Menurut hemat penulis, sikap kita seharusnya adalah mendukung dan mengawasi. Baik sebagai peserta/partisipan ataupun hanya sebagai pendukung semata. Apabila program ini berhasil maka banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan hingga anak cucu kita terutama apabila kesadaran membayar pajak telah tertanam dan bukan tidak mungkin kesempatan ini tidak akan datang lagi selanjutnya. Tidak hanya mendukung, kita juga harus mampu mengawasi dan mengawal perjalanan program ini agar tidak disalahgunakan dan manfaatnya betul-betul bisa dirasakan bersama dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara.

Momentum Transformasi dan Penguatan Otoritas Pajak

Tujuan Tax Amnesty ini akan berhasil jika setiap WNI merasa terpanggil untuk melaporkan harta dan kewajiban perpajakannya dengan benar dan lengkap untuk pembangunan bangsa dan negara dan secara konsisten untuk membayar pajak pada selanjutnya. Tax Amnesty ini gagal apabila WNI ternyata hanya berharap akan adanya Tax Amnesty selanjutnya lagi yang menandakan tidak adanya kesadaran di dalamnya.

Oleh karena itu, sekarang adalah momentum yang tepat pula untuk memperkuat dan menyiapkan infrastruktur dengan mentransformasi otoritas pajak yang ada sekarang sehingga siap menyambut era keterbukaan informasi dan mampu menerapkan reward yang setimpal bagi para WNI atau WP yang patuh dan taat serta punishmenttanpa ampun bagi para WNI atau WP yang masih nakal ke depan nantinya demi kepentingan bangsa dan negara.

Terakhir, saatnya kita menentukan sikap bagi Tax Amnesty, yes or no!!! kalau saya sih yes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun