Mohon tunggu...
M Arfah
M Arfah Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Sekali layar terkembang, pantang biduk surut ke pantai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beginilah Seharusnya Gaji PNS (Part II)

30 November 2014   02:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:29 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagian Pertama :  http://birokrasi.kompasiana.com/2014/11/29/beginilah-seharusnya-gaji-pns-part-i-706932.html

2.Gaji pengabdian

Jika pada bagian pertama menekankan para peranan PNS sebagai Abdi Masyarakat dengan pelayanannya maka pada bagian kedua atau pada jenis gaji ini ditekankan pada peranan PNS sebagai Abdi Negara. Atas dasar pengabdiannya kepada negara maka negara memberikan kompensasinya dalam bentuk gaji pengabdian ini.

Pada dasarnya gaji inilah yang sama dengan gaji yang sekarang diterima oleh para PNS yang ditentukan besarnya oleh lama masa kerjanya sebagai bentuk pengabdian kepada negara. Semakin lama dia mengabdi kepada negara sebagai PNS, maka gajinya semakin lama semakin meningkat. Tentu saja besarnya berbeda antara PNS yang baru diangkat dengan PNS yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.

Perbedaannya dengan gaji yang sekarang pada umumnya diterima oleh para PNS adalah bahwa pada jenis gaji ini tidak ditentukan besarnya lagi oleh pangkat dan golongan melainkan hanya pada masa kerja. Mengapa? karena pada dasarnya tanpa melihat pangkat dan golongan para PNS, maka pengabdian PNS golongan dan pangkat rendah namun telah mengabdi puluhan tahun seharusnya lebih besar dibandingkan dengan PNS golongan dan pangkat tinggi yang baru diangkat. Untuk pangkat dan golongan serta pendidikan PNS akan menjadi dasar perhitungan pada jenis gaji ketiga.

Jika jenis gaji pelayanan pada umumnya bisa dikatakan relatif tidak stabil tergantung dari tingkat pelayanan keseluruhan yang dilakukan para PNS per triwulannya, maka jenis gaji pengabdian ini bisa dikatakan bersifat stabil dan tetap per bulannya.

Berbeda dengan gaji pelayanan yang ditentukan oleh kerja tim keseluruhan. Maka pada gaji jenis ini, ditentukan secara perorangan, tergantung masa kerja masing-masing PNS. Jadi, dalam satu kantor, gaji pelayanannya akan sama semua tapi gaji pengabdiannya akan berbeda satu sama lain.

Untuk memenuhi UU ASN, maka pada jenis gaji ini, tunjangan kemahalan bisa menjadi unsur tambahan dalam jenis gaji ini sebagai bentuk penyesuaian akan biaya hidup yang berbeda-beda di tiap daerah Indonesia, terutama di daerah perbatasan, pedalaman dan daerah terpencil. Ingat, bahwa pada daerah-daerah tersebut pasti ada PNSnya juga sebagai bentuk pengabdiannya kepada negara untuk ditempatkan bekerja di daerah manapun selama masih menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia tercinta.

Terkadang, ada beberapa PNS juga yang mampu memberikan terobosan dan inovasi yang sangat bermanfaat bagi bangsa dan negara sebagai bentuk pengabdiannya kepada bangsa dan negara, maka sebagai apresiasi dan mendorong PNS lainnya untuk melakukan terobosan lainnya yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, maka jenis gaji ini bisa diberikan sebagai insentif. Misalnya ditetapkan bahwa karena penemuan, terobosan dan inovasi tersebut, seorang PNS diberikan kenaikan pangkat luar biasa dan gaji pengabdiannya diberikan 2 kali dari gaji pengabdiannya sekarang.

3.Gaji kinerja

Pada jenis gaji ini perhitungannya dan pembahasannya cukup kompleks, besarannya ditentukan oleh profil dari masing-masing PNS dan kinerjanya dalam mencapai realisasi dari target yang sudah ditentukan masing-masing. Jadi kinerja sudah menjadi dasar perhitungan gaji, maka PNS yang rajin tentu saja tidak akan sama gajinya dengan PNS yang kurang rajin.

Profil masing-masing PNS maksudnya adalah bahwa setiap PNS akan ditentukan jenis pekerjaan dan jabatannya berdasarkan profilnya masing-masing. Mulai dari pangkat dan golongan, pendidikan, pelatihan, pengalaman, masa kerja dan lain-lain. Untuk menempatkan PNS berdasarkan profilnya ke dalam jabatan yang sesuai maka Instansi atau organisasi sebelumnya harus melakukan analisis jabatan sehingga diperoleh tingkat persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk ditempatkan pada jabatan tertentu.

Setelah ditentukan jabatan dan tempatnya yang sesuai, maka tiap jabatan yang didudukinya tersebut telah memiliki besaran-besaran gaji yang besarnya tertentu yang akan diterimanya sesuai dengan beban kerja, risiko kerja, dan unsur lainnya dari jenis jabatan tersebut. Untuk menentukan besaran gaji dari tiap jenis-jenis jabatan dikenal dengan istilah Job grading. Hasilnya disebut renumerasi.

Para PNS tidak serta merta menerima seluruh gaji berdasarkan renumerasi yang telah ditetapkan dari posisi jabatan yang didudukinya, namun harus diberikan target terlebih dahulu. Apabila seorang PNS mampu memenuhi targetnya, maka dia akan menerima 100% gaji kinerjanya ini. Apabila dia hanya mampu mencapai persentase tertentu dalam memenuhi targetnya, maka besaran gaji kinerjanya akan dikalikan dengan persentase tersebut.

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam jenis gaji ini adalah cara pemberian targetnya yaitu dengan cara memberikan target yang sesuai dengan tujuan organisasi atau instansi sehingga bila seluruh PNS berhasil mencapai targetnya masing-masing maka secara otomatis target atau tujuan organisasi atau instansi juga akan tercapai.

Contoh sederhana :

Ada dua orang PNS , A dan B, yang bekerja pada suatu Instansi pemerintah, mereka memiliki profil yang sama, baru diangkat PNS, dan ditempatkan pada bagian front office yang langsung memberikan pelayanan kepada publik atau masyarakat. A terkenal rajin dan B terkenal kurang rajin. Tiga bulan pertama telah terlewati, dan hasil dari penghitungan suara dari publik adalah 300 puas dan 100 tidak puas dari total 400 hasil. 300 orang dilayani oleh A selama 3 bulan tersebut dan sisanya oleh B. Target kinerja yang ditetapkan kepada mereka adalah melayani publik maksimal 300 orang per triwulan

Berapakah besar gaji yang diterima oleh A dan B jika diasumsikan batas maksimal dari masing-masing jenis gaji adalah 2 juta dan batas minimalnya adalah 1 juta

Jenis Gaji

A

B

Gaji Pelayanan

(300/400) * 2 jt   = 1,5 juta

(300/400) * 2 jt = 1,5 juta

Gaji Pengabdian

(batas minimal)   = 1    juta

(batas minimal) = 1    juta

Gaji Kinerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun