Mohon tunggu...
Muhammad Alfianul Hakim
Muhammad Alfianul Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan, hukum, politik, dan pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Anti Korupsi Guna Memaksimalkan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Indonesia

11 April 2023   22:38 Diperbarui: 11 April 2023   22:53 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi. Pendidikan antikorupsi bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus pelanggaran korupsi. Dilihat pada tahun 2022 tercatat 597 kasus, 1.396 orang tersangka, kerugian negara Rp42,747 triliun, angka yang sangat fantastis. Lalu bagaimana bisa pembangunan infrastruktur di Indonesia bisa cepat terjadi jika korupsi masih merajarela?

Pada kasus Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur. Kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat sudah menetapkan dua tersangka dari kasus tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mana RA merupakan salah satu pekerja yang ada di PT Anugrah Mitra Graha (AMG). Sedangkan, inisial dari kepala dinas ESDM Provinsi NTB atau yang biasa dikenal oleh masyarakat yakni Zainal Abidin juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pada perkembangannya Zainal Abidin sebelumnya sudah pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi NTB sekitar 2 minggu lamanya, pemeriksaan sejak bulan Januari tahun 2023 dari kantor dinas ESDM Provinsi NTB juga sudah pernah dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah 2 kardus dokumen milik dinas ESDM NTB disita oleh kejaksaan tinggi NTB.

Pada penyampaian asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB bahwa pihaknya telah melakukan penahanan berdasarkan dua alasan yakni dengan alasan pertama subjektif bahwa ditakutkan bahwa pihak yang bersangkutan atau kedua tersangka dapat menghilangkan barang bukti dan melarikan diri maupun sebaliknya, alhasil dilakukanlah  penahanan terhadap kedua tersangka.

Proses penahanan ini dilakukan sekitar pukul 08.30 WITA yang di mana RA bersama ZA atau Zainal Abidin dari kepala dinas ESDM NTB  ditahan usai menjalani pemeriksaan selama dua minggu bersama pejabat-pejabat lainnya. Pihaknya menuturkan bahwa kedua tersangka yang sudah dibawa menggunakan mobil tahanan tersebut akan dibawa menuju lapas kelas 2A Mataram dan hingga kini beberapa saksi lain masih terus diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTB  pada hari Selasa, 14 Maret 2023.

Diharapkan dengan adanya pendidikan anti korupsi dapat mencegah generasi mendatang melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini untuk memaksimalkan pemerataan infratruktur wilayah Indonesia khususnya dalam bidang Pendidikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun