Mohon tunggu...
Muhammad Alif Primordia Patra
Muhammad Alif Primordia Patra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ekonomi Islam Universitas Diponegoro

Alif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bimbingan Mahasiswa UNDIP untuk Pengajuan Sertifikasi Halal UMKM Sudele Puhgogor

17 Februari 2024   22:25 Diperbarui: 17 Februari 2024   23:03 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Puhgogor adalah desa yang terletak di Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Desa Puhgogor juga memiliki UMKM Unggulan yang mengharumkan nama desa sehingga mengikuti berbagai event bazar UMKM. Salah satu UMKM tersebut adalah SUDELE (Susu Kacang Kedelai) yang memiliki cakupan pasar tidak terbatas di Desa Puhgogor saja tapi sudah ke berbagai desa lain. Namun sayangnya UMKM tersebut belum memiliki sertifikasi halal.

Sertifikasi halal sudah menjadi suatu kewajiban bagi UMKM Indonesia. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan UMKM untuk memegang sertifikasi halal. Tentu saja MUI sudah mempermudah pembuatan sertifikasi halal tersebut dengan adanya sistem pengajuan sertifikasi halal self-declare. Keunggulan pengajuan self-declare dibanding pengajuan reguler adalah pelaku UMKM hanya perlu mengirimkan merk bahan yang digunakan dan proses pembuatan secara rinci, tidak perlu mendatangkan LPH untuk survey ke lokasi UMKM.

sumber gambar/dokpri
sumber gambar/dokpri

Sertifikasi halal self-declare juga cocok bagi UMKM yang menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta melalui proses pembuatan yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Maka metode pengajuan sertifikasi halal self-declare akan sangat bermanfaat untuk UMKM SUDELE. Namun dikarenakan umur susu kedelai yang tidak panjang mengharuskan pelaku usaha memulai produksi susu kedelai dari dini hari, sehingga dalam pengajuan sertifikasi halal terkendala dengan waktu.

Sebagai bentuk pengabdiannya, Mahasiswa KKN Tim 1 Undip 2023/2024 mendampingi dan mensosialisasi pentingnya pengajuan sertifikasi halal, mulai dari pemasukan data UMKM hingga diterbitkannya sertifikasi halal dan sampai ke tangan pelaku UMKM.

sumber gambar/dokpri
sumber gambar/dokpri

Setelah proses sosialisasi, dilakukan input data UMKM dan diserahkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk diproses lebih lanjut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun