Sumber dari: Detik.com
Berdasarkan kronologi diatas,kita bisa melihat bahwa TRS terduga pelaku melakukan penganiayaan kepada putu satria ananta Rustika  pada hari Jumat tanggal 03 Mai 2024...
Polisi mengatakan bahwa penganiayaan tersebut tidak dilakukan saat kegiatan kampus & juga polisi mengatakan ada nya inisiasi dari terduga pelaku (Mens rea)
Tersangka TRS melakukan penganiayaan kepada saudari Putu Satria ananta Rustika di dalam toilet kampus..
Kejadian penganiayaan tersebut terungkap dengan adanya kamera cctv kampus
Selanjutnya juga berdasarkan hasil visum ditemukan ada nya bekas kekerasan dibagian sekitar ulu hati. Dalam pemeriksaan nya dokter dirumah sakit polri Kramat jati masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sebab kematian Putu Satria Ananta Rustika.
Berdasarkan cerita diatas sekitar nya terduga pelaku dapat di ancam pidana kurungan maksimal paling lama 7tahun sesuai dengan ketentuan pasal 351 ayat (3) kitab undang-undang hukum pidana
Hukum di Indonesia harus ditegakkan, supaya tidak terjadi lagi banyak korban penganiayaan..