Mohon tunggu...
muhammad
muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi: membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Viral, Kontroversi yang Dilakukan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Bagaimana Hukumnya Menurut 4 Madzhab Fiqih?

25 April 2023   21:18 Diperbarui: 25 April 2023   22:29 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Laki-laki dan perempuan salat dalam satu shaf(sumber:sindonews.com)

SUMEKS.ID_memberitakan bahwa terdapat kejadian yang kontroversial menurut mayoriyas masyarakat di Indonesia yaitu soal shaf salat campur laki-laki dan perempuan tanpa penghalang di ponpes al-zaytun, Indramayu, Jawa barat(Reporter: Edy Handoko, selasa, 25-05-2023,05:44 WIB). Adapun persoalan tersebut menurut 4 imam madzhab dalam ilmu fiqih terjadi perbedaan pendapat.

وصرح الحنفية بأن محاذاة المرأة للرجال تفسد صلاتهم . يقول الزيلعي الحنفي : فإن حاذته امرأة مشتهاة في صلاة مطلقة - وهي التي لها ركوع وسجود - مشتركة بينهما تحريمة وأداء في مكان واحد بلا حائل ، ونوى الإمام إمامتها وقت الشروع بطلت صلاته دون صلاتها ، لحديث : أخروهن من حيث أخرهن الله (2) وهو المخاطب به دونها ، فيكون هو التارك لفرض القيام ، فتفسد صلاته دون صلاتها . وجمهور الفقهاء : (المالكية والشافعية والحنابلة) يقولون : إن محاذاة المرأة للرجال لا تفسد الصلاة ، ولكنها تكره ، فلو وقفت في صف الرجال لم تبطل صلاة من يليها ولا من خلفها ولا من أمامها ، ولا صلاتها ، كما لو وقفت في غير الصلاة ، والأمر في الحديث بالتأخير لا يقتضي الفساد مع عدمه

dilansir dari NU ONLINE_Ust. M. Ali Zainal Abidin, pengajar di pondok pesantren an-nuruniyyah, kaliwining, jember mengambil rujukan dari kitab al-mausu'ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah menjelaskan dari beberapa pendapat ulama':

1. Madzhab syafi'i

Hukum orang shalat dalam kondisi ikhtilat (laki-laki dan perempuan campur dalam satu tempat) dengan jarak berdekatan tanpa ada penghalang ketika bersama dengan wanita mahramnya atau istrinya maka dinilai sah salatnya. Adapun apabila bersama dengan wanita ajnabi(wanita lain tanpa ada hubungan mahram atau istri) maka salatnya dinilai hukumnya makruh, namun tetap sah.

2. Madzhab Maliki

Hukumnya ketika bersama wanita ajnabi tetap sah, namun makruh. Adapun jika posisi shaf laki-laki didekat wanita ajnabi bisa menimbulkan syahwat, maka hendaknya mencari tempat yang lain, karena hal tersebut menjadi sumber fitnah, kecuali dalam kondisi terpaksa maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi keabsahan salat.

3. Madzhab Hanbali

menurut pandangan madzhab Hanbali salatnya tetap sah, namun makruh. Faktornya juga sama yaitu berpotensi menimbulkan syahwat.

4. Madzhab Hanafi

Laki-laki dan perempuan musytaha (berpotensi syahwat) ketika berada dalam satu shaf tanpa penghalang itu membatalkan salat, karena ikhtilatnya imam laki-laki dengan wanita musytaha itu haram mutlak dari perspektif mafhum mukhalahnya/kebalikan dari konsep awal. Adapun argumentatif beliau adalah karena ketika dalam satu shaf salat itu memberikan potensi besar untuk syahwat muncul sebab di dalam shalat terdapat rukun ruku' dan sujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun