Mohon tunggu...
muhammad lutfi andreanto
muhammad lutfi andreanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

baik, rajin, ramah, dan suka mengaji

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Pancasila dalam Bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Keamanan

28 November 2023   21:00 Diperbarui: 28 November 2023   21:03 2138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM BIDANG POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN HANKAM

Pokok-pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam pembukaan UUD NKRI tahun 1945 merupakan pancaran dari Pancasila, Pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Penjabaran keempat pokok pikiran Pembukaan ke dalam pasal-pasal UUD NKRI tahun 1945 mencangkup empat aspek kehidupan bernegara yaitu : politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan yang disingkat menjadi POLEKSOSBUD HANKAM.

  • POLITIK

Pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat merupakan asal mula kekuasaan dan oleh karena itu, politik indonesia yang dijalankan adalah politik yang bersumber dari rakyat, bukan dari kekuasaan perseorangan atau kelompok da golongan.

Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan Pancasila sebagai dasar-dasar moral politik. Dalam hal ini, kebijakan negara dalam bidang politik harus mewujudkan budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • EKONOMI
  • Pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di indonesia dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Dengan demikian, sistem perekonomian yang berdasarkan pada Pancasila dan yang hendak dikembangan  dalam pembuatan kebijakan negara bidang ekonomi di Indonesia harus terhindar dari sistem persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang berpotensi menimbulkan penderitaan rakyat dan penindasan terhadap sesama manusia. Sebaliknya, sistem perekonomian yang dapat dianggap paling sesuai dengan upaya mengimplementasikan Pancasila dalam bidang ekonomi adalah sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sistem ekonomi yang bertujuan untuk mencapai kesejateraan rakyat secara luas.

  • SOSIAL BUDAYA
  • Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus diwujudkan dalam proses pembanguna masyarakat dan kebudayaan di Indonesia. Transendentalisasi meningkatkan derajat kemerdekaan, manusia, dan kebebasan spiritual, Dengan demikian Pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arah bagi kebijakan negara dalam mengembangkan bidang kehiduypan sosial budaya Indonesia yang beradap, sesuai dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu, pengembangan sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi Pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradap.
  •  
  • PERTAHANAN DAN KEAMANAN 
  • Berdasarkan penjabaran pokok pikiran persatuan, maka implementasi Pancasila dalam bembuatan kebijakan negara dalam bidang pertahanan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian dan demi  hak-hak warga negara, diperlukan peraturan perundang-undangan negara untuk mengatur ketertiban warga negara dan dalam rangka melindungi hak-hak warga negara. Dalam hal ini, segala sesuatu yang terkait dalam bidang pertahanan keamanan harus diatur dengan memperhatikan yujuan negara untuk melindungi segenap wialayah dan bangsa Indonesia. Pertahanan dan keamanan negara daiatur dan dikembangakan menurut dasar kemanusiaan, 
  • Dengan kata lain pertahanan dan keamanan Indonesia berbasis pada moralitas kemanusiaan sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asai manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasarkan kepada tercapainya kesejateraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha esa (sila pertamana dan kedua), bersasarkan kepada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (sila ketiga), harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila keempat), dan ditunjukan untuk mewujudkan keadilan dalam hidup smasyarakat (sila kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat di tempatkan dalam konteks negara hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dan bangsa, serta dalam mengayomi masyarat.

  • Ketentuan  mengenai empat aspek kehidupan bernegara, sebagai mana tertuang ke dalam pasal-pasal UUD NKRI 1945 tersebut adalah bentuk nyata dari implementasi Pancasila sebagai paradigma pembangunan atau kerangka dasar yang mengarahkan pembuatan kebijakan negara dalam pembangunan bidang politik, ekonomi, sosial budaya, daan pertahanan keamanan di Indonesia. Berdasarkan kerangja dasar inilah, pembuatan kebijakan negara ditumjukan untuk mencapai cita-cita nasional kehidupan bernegara di Indonesia.

       NAMA  : MUHAMMAD LUTFI ANDREANTO

       NIM      : 231270000660

       PRODI  : Desain Komunikasi Visual

       DOSEN : Dr. Wahidullah, S.H.I,M.H.

             

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun