a. Memberdayakan anak dengan informasi, ketrampilan, dan jaringan pendukung lainnya.
b. Mendidik dan menggerakkan orangtua dan anggota komunitas.
c. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan formal bagi anak.
d. Membuat dan mendukung kebijakan terhadap pernikahan dini.
e. Menawarkan dukungan ekonomi dan pemberian insentif pada anak dan keluarganya.
Referensi :
Malhotra, A., Warner, A., McGonagle, A., (2011). Solutions to end child marriage: what the evidence shows. Washington, DC: ICRW; 2011.
Khasanah, Nginayatul. 2017. Pernikahan Dini Masalah dan Problematika. Penerbit AR-RUZZ MEDIA
https://adoc.pub/pernikahan-dini-di-kecamatan-limo-depok.html
http://www.pernikahan.info/2016/05/undang-undang-perkawinan-uu-no-1-tahun.html#
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_23_Tahun_2002