Legalisasi adalah proses perizinan yang dilakukan pemerintah melalui sesuatu badan dengan syarat - sarat tertentu bertujuan untuk sesuatu. Sedangkan, Satwa dilindungi adalah hewan atau binatang yang dilindungi pemerintah dan terancam kepunahannya.Â
Jadi, legalisasi satwa dilindungi merupakan proses perizinan untuk mempunyai, merawat, menjaga, dan menangkarkan satwa - satwa yang terancam punah dengan syarat - syarat tertentu melalui badan pemerintah,yaitu BKSDA ( Badan Konvervasi Sumber Daya Alam) dibawah naungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.Â
Manfaat pembelajaran untuk masyarakat atas legalisasi satwa dilindungi, diantaranya ;
1. Masyarakat dapat mengenal keanekaragam satwa
Keanekaragam satwa di indonesia sangatlah banyak sehingga masyarakat dapat mengenal berbagai spesies. Mengenal keanekaragam satwa bisa kita lihat di berbagai tempat, seperti kebun binatang dan penangkaran hewan. Bahkan di channel youtube pun ada, seperti channel Irfan Hakim dan Alshad Ahmad.
2. Masyarakat dapat memahami cara hidup satwa
Masyarakat juga dapat melihat cara hidup satwa sehingga dapat memahaminya, seperti cara makan, bergerak, berkomunikasi antar satwa hingga cara reproduksinya. Dengan begitu kita, dapat mengelompokan atau mengklasifikasi menurut jenis makanannya, organ geraknya, aktifitasnya dan cara reproduksinya.
3. Mengurangi tingkat pemburuan liar
Satwa dilindungi banyak diburu, dikarenakan memiliki ciri khas yang menarik. Dengan legalisasi ini, dapat mengurangi tingkat pemburuan liar untuk dijadikan hewan peliharaan ataupun kebutuhan komersil. Karena dilindungi oleh badan pemerintah yang berlaku dan perundang - undangan.Â
4. Satwa terancam dari kepunahan
Banyak penangkaran satwa dilindungi dengan izin dari BKSDA bertujuan agar satwa itu tetap lestari dan terjaga dari ancaman kepunahan. Ada juga yang di perjual - belikan tetapi sudah turunan keberapa dulu , itu pun diawasi dan mendapatkan perizinan dari BKSDA. Jadi tetap terkontrol dan terjaga dari kepunahan, dan memerlukan syarat - syarat tertentu.
Itu adalah manfaat - manfaat legalisasi satwa dilindungi, akantetapi jika kita tidak siap untuk memiliki satwa tersebut janganlah memilikinya. kesiapaan yang dimaksud, seperti finansial, habitat buatan yang sesuai, perawatan yang baik dan sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H