1.1 Mengapa pernikahan Wanita hamil terjadi dalam masyarakat?
Sudah dapat kita ketahui bahwasanya, sudah banyak sekali kasus pernikahan wanita hamil di masyarakat. Banyak dari calon pasangan suami-istri di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan agama setempat. Dispensasi nikah sendiri yaitu pemberian hak kepada calon pasangan pengantin untuk menikah, meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan yaitu 19 tahun. Jadi, mengapa fenomena pernikahan wanita hamil marak di masyarakat? Salah satu alasan utamanya adalah perzinaan. Adapun faktor-faktor yang memengaruhinya adalah :
1. Pergaulan bebas yang di luar batasÂ
Pada saat ini pergaulan bebas sangat mengkhawatirkan, anak muda zaman sekarang cenderung lebih agresif dan berani melakukan hal-hal yang dilarang. Mereka berani melalukan hal tersebut (perzinaan) karena pengaruh dari pergaulan yang tidak sehat dan lingkungan yang tidak baik.Â
2. Tidak mempertimbangkan akibat yang terjadi kedepannya
Terjadinya hal yang tidak diinginkan (hamil di luar nikah) juga dipengaruhi dari rasa 'tidak takut akan akibat'. Orang yang melakukan hal tersebut tidak memikirkan dampak apa yang akan timbul dari perbuatan mereka. Mereka tidak berpikir panjang dan lebih memilih terjerumus dalam melakukan hal yang merugikan.Â
3. Kurangnya kontrol diri
Faktor ini juga memperngaruhi terjadinya kecelakaan dalam pergaulan. Mereka yang kurang bisa mengendalikan nafsu dalam dirinya bisa dengan mudah tergelincir pada hal tersebut (perzinaan)
4. Tingkat pendidikan dan pemahaman agama yang kurang
Keterbatasan pendidikan menimbulkan minimnya ilmu pengetahuan khususnya tentang seks. Mereka kurang memiliki pemahaman akan fungsi dan aturan dalam seks serta bagaimana dampak-dampak dari seks bebas akan dengan mudah tergelincir ke seks bebas. Kurangnya pemahaman agama juga memengaruhi hal ini, jika pemahaman agama seseorang kuat maka besar kemungkinan akan terjerumus dalam seks bebas.
2.2 Apa yang menjadikan penyebab terjadi pernikahan Wanita hamil