Mohon tunggu...
Muhammad TamamAbdul
Muhammad TamamAbdul Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Jurnalistik

Unas 19. BGR.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kampus Merdeka sebagai Langkah Awal untuk Mendorong Mahasiswa agar Lebih Aktif, Produktif, dan Kreatif

14 Oktober 2020   21:21 Diperbarui: 14 Oktober 2020   21:25 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan bagi pemerintah, tak heran jika pemerintah selalu berupaya agar terus mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Beberapa bulan yang lalu, tepatnya tanggal 24 Januari 2020 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) mengumumkan rangkaian kebijakan baru yang disebut dengan 'Kampus Merdeka'. 

Dasar tujuan dibuat kebijakan ini adalah untuk menciptakan SDM yang mumpuni, khususnya bagi mahasiswa yang nantinya akan bersaing di dunia kerja. Kebijakan ini akan memberikan keleluasaan bagi mahasiswa untuk melakukan kegiatan belajar di luar kelas selama dua semester. 

Selama dua smester mahasiswa akan mempelajari dunia kerja dan kehidupan masyarakat. Sehingga mahasiswa dilatih untuk terjun langsung di lingkungan masyarakat guna mengembangkan sikap sosial pada mahasiswa sehingga mereka akan lebih siap pada dunia kerja nanti.  Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadhiem Makarim dalam peluncuran program ini.

"Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya," ujar Nadhiem Makarimm, Jakarta, Jumat (24/01/2020).

Program ini tidak hanya fokus di pemberian keleluasaan pada mahasiswa saja, namun juga memiliki beberapa kebijakan yang memeberikan hak otonom atau keleluasaan lebih untuk pihak kampus. Program ini memiliki 4 kebijakan yang diantaranya ;

  • Mengubah PTN Satker menjadi PTN-BH, kebijakan ini diharapkan akan mempermudah Perguruan Tinggi Negeri dengan status Satuan Kerja dan Badan Layanan Umum untuk mengubahnya menjadi Perguruan Tinggi Negri dengan Bantuan Hukum.
  • Re-akreditasi yang bersifat sukarela, artinya status akreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT akan berlaku selama lima tahun dan akan terus diperbarui. Dan untuk perguruan tinggi berakreditasi C dan B dapat mengajukan re-akreditasi kapan pun.
  • Mendirikan Prodi baru, kebijakan ini akan memberikan otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang berakreditasi A dan B, serta telah bekerja sama dengan universitas yang masuk dalam QS World Top 100 Universities untuk mendirikan Program Studi baru. Setiap Program Studi yang baru didirikan ini nantinya akan langsung mendapatkan akreditasi C.
  • Melakukan kegiatatan belajar di luar kampus. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa kebijakn ini diberlakukan untuk mahasiswa Sarjana 1 awal. Nadhiem pun menjelaskan bahwa kebijakan yang satu ini tidak berlaku bagi Prodi kesehatan.   

Nadhiem menggambarkan kebijakan belajar di luar kampus seperti halnya magang, atau kerja praktik, atau bisa juga dengan melakukan riset dengan dosen. Diharapkan dengan diterapkannya Kampus Merdeka ini akan menciptakan SDM yang aktif, produktif, dan kreatif.

"Mahasiswa itu bisa bekerja sama dengan dosen untuk menciptakan suatu kurikulum sendiri, suatu projects independent study. Mereka bisa berkontribusi di desa selama satu tahunan atau melakukan projek desa. Tukar belajar antara universitas dan mancanegara. Satu semester abroad, satu tahun abroad, bisa," Ujarnya kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun