Pada poin ini kejelasan uu no 30 tahun 2021 ini menganggap peraturan ini tidak untuk melindungi semua, karena untuk melindungi semua apa yang didalamnya tidak ada yang multitafsir dalam hal multitafsir mengandung kata-kata yang mengarah pada perzinahan. padahal perzinahan dan kekerasan seksual itu adalah hal yang berbeda dalam literatur fiqih zina harus ada pembuktian yang rinci yang tafsir. sedangkan kekerasan seksual itu untuk melindungi kelompok-kelompok rentan yaitu kelompok disabilitas, kelompok anak-anak dan juga kelompok perempuan. karena peraturan itu harus realistis, implementatif dan juga supaya sampai pada tujuan maka tidak ada yang multitafsir.
Dari dua poin yang dijabarkan diatas bahwasanya undangan-undang ini dianggap penting karena belum ada uu seperti ini sebelumnya. undang-undang ini meminimalisir kekerasan seksual di lingkungan kampus, juga kepada korban yang akan melaporkan ke pihak berwajib bahwasanya dia mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah memiliki dasar UU nya. akan tetapi, undang-undang ini belum sepenuhnya efektif ada beberapa celah pada beberapa pasal sehingga harus direvisi beberapa pasalnya teruma pada pasal 5 undangan-undang Permendikbud no 30 tahun 2021, dimana didalamnya menurut penafsiran beberapa kalangan menjadi celah bahkan ada juga yang menafsirkan bahwasanya pemerintah melegalkan zina di lingkungan kampus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H