Keempat perlu pembinaan secara intens terhadap masyarakat dengan sosialisasi soal putusan yang bersifat final oleh masyarakat dengan konsep penyederhaan redaksi kalimat yang mudah dimengerti oleh masyarakat dan juga lembaga negara sehingga tidak menimbulkan pertanyaan bahkan kontradiksi interpretasi kembali.
Penting untuk diingat bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga independen yang bertugas untuk menjaga konstitusionalitas hukum, sementara lembaga lain yakni DPR, Presiden, dan lain-lain perlu taat atas putusan final oleh Mahkamah Konstitusi. Ini akan terus mendorong kewajaran dalam sistem hukum yang demokratis. Kesinambungan dapat dicapai melalui komunikasi, dialog, dan kolaborasi yang baik antara lembaga, serta melalui penafsiran hukum yang konsisten oleh Mahkamah Konstitusi seiring waktu.
Harus pula diakui, Mahkamah Konstitusi adalah produk terbaik reformasi yang masih bertahan sampai hari ini. Bertahan dalam makna terus menjaga komitmennya terhadap idealisme negara dan tentu masih tetap mendapatkan kepercayaan dari rakyat. Memang tidak semua putusan Mahkamah Konstitusi bersifat populis, namun kepercayaan atas integritas "sebagian" hakim Mahkamah Konstitusi masih terus hidup, sehingga dukungan masyarakatpun masih tetap mengalir.
Independensi Mahkamah Konstitusi harus dijaga untuk memutuskan kasus-kasus yang diajukan tanpa campur tangan politik atau tekanan dari pihak eksternal. Independensi ini penting agar putusan yang dihasilkan dapat dianggap adil dan objektif.
Upaya penulis melihat penyelesaian tentang putusan yang secara tepat pentingnya melakukan pendekatan penalaran hukum, agar menjadi ranah yang harus dinterpretasikan, karena nilai itu dimiliki keberhakan semua orang dalam interpretasi masing-masing. Begitupun Hakim Mahkamah Konstitusi yang sejalan dengan tugas pada saat pembentukan. Tentunya itu merupakan suatu absolute power dalam tindak lanjut hakim pada suatu putusan untuk mengadili Undang-Undang. Setidaknya dengan hal ini akan terus membawa suatu reformulasi baru dalam pertarungan interpretasi yang dimiliki antara pengungat, hakim, bahkan masyarakat.
Sebagai bagian akhir dari penulisan ini, saran saya untuk pembaca jangan menjadi ahli tafsir pada saat disahkan suatu Undang-Undang, apalagi arahnya terkesan mensudutkan suatu lembaga tanpa melihat suatu peristiwa yang benar real. Anda bisa saja melakukan dengan Upaya dialog untuk mengetahui apa yang dimaksud dalam suatu putusan itu, dan kalau sudah Upaya tersebut pihak masing-masing akan saling mempertimbangkan, dan bisa menjadi suatu putusan yang keluar bersama, final, dan tanpa keraguan sedikit yang akan menambah ketidakpatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang itu sendiri (Check And Balance).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H