Muhammad Ilham Rizqi Dermawan (Mahasiswa K3 Unusa Semester 6) memberikan sebuah edukasi perihal "Analisis Manajemen Risiko Menggunakan Metode HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment and Determining Control)" yang dilakukan dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada sektor Industri Informal bergerak di bidang meubel.
Kepedulian dan kesadaran akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada industri informal UD.Ulum Jaya bisa dikatakan masih abai. Dalam bekerja menurut mereka sudah terbiasa untuk bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri. Tentu hal tersebut sangatlah disayangkan, karena pada umumnya prinsip dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah lebih baik mencegah dari pada mengobati. Bekerja secara aman dapat meningkatkan produktivitas kerja yang maksimal, dengan begitu kualitas dan kuantitas industri dapat berkembang dengan baik.
Data fakta menurut International Labour Organization (ILO), 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sekitar 2,4 juta (86,3%) dari kematian ini dikarenakan penyakit akibat kerja, sementara lebih dari 380.000 (13,7%) dikarenakan kecelakaan kerja. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat grafik peningkatan kecelakaan kerja setiap tahunnya diantaranya yaitu tercatat 173.105 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2015, sempat mengalami penurunan pada tahun 2019 yaitu dengan catatan 114.000 kasus kecelakaan kerja, sayangnya catatan tersebut mengalami kenaikan drastis menjadi 177.000 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2020.
Manajemen risiko Keselamatan dan Keshatan Kerja (K3) merupakan sebuah upaya dalam mengelolah suatu bahaya yang memiliki potensi tumbuhya risiko terhadap Keselamatan dan Kesehatan pekerja. Tujuan manajemen risiko ialah mencegah terjadinya suatu kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di tempat kerja secara komprehensif, terencana dan juga tersusun dalam sistem yang baik. Perhitungan besarnya potensi terhadap risiko ditentukan dengan melihat kemungkinan terjadinya suatu kecelakaan dengan keparahan yang nantinya di timbulkan
Sesuai dengan arahan OHSAS 18001 yang mana mengatakan bahwa sebuah organisasi harus menetapkan prosedur dan melakukan upaya identifikasi risiko (Hazard Identification), penilaian risiko (Risk Assessment), dan juga pengendalian risiko (Determining Control) atau biasa dikenal dengan istilah HIRADC. hal tersebut merupakan elemen penting dalam sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dikarenakan berkaitan secara langsung dengan upaya pencegahan dan juga pengendalian bahaya yang digunakan untuk menentukan objektif dan rencana K3.
Berdasarkan hasil identifikasi bahaya, diperoleh 31 potensi bahaya pada 3 tahapan proses industri meubel UD.Ulum Jaya. Selanjutnya dilakukan penilaian risiko atau Risk Assessment dilakukan dan diketahui hasil tingkatan risiko, yaitu 7 dengan tingkat High Risk, 18 dengan tingkat Moderate Risk dan 6 dengan tingkatan Low Risk.
Dengan adanya Risk Assessment maka dapat digunakan sebagai landasan dalam menentukan upaya pencegahan dan pengendalian yang tepat guna mengevaluasi risiko yang ada sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Setelah diketahui terkait penilaian risiko maka dilakukan pengendalian atau biasa disebut Determining Control.
Pengendalian bahaya dilakukan dengan mempertimbangkan hierarki pengendalian bahaya diantaranya ialah eliminasi, substitusi, rekayasa teknik, administrative dan juga alat pelindung diri.