Mohon tunggu...
MUHAMMAD ALAMULHUDA
MUHAMMAD ALAMULHUDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA UIN MAULANA MALIK IBROHIM MALANG FAKULTAS EKONOMI PRODI PERBANKAN SYARI'AH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

11 April, Suara Mahasiswa, Tiga Periode, Apakah Ini Kenyataan, Kenapa Bisa Terjadi?

16 April 2022   06:01 Diperbarui: 22 April 2022   09:57 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

APAKAH INI KENYATAAN PEMILIHAN 

Sekarang kita memasuki maraknya keributan perihal pemilu, baik itu pemilihan kepala desa, camat, bupati dan gubernur terkhusus pemilihan presiden dan ketua kpu tahun 2022. Sebelum kita membahas lebih dalam perihal keributan atau yang viral sekarang, mari kupas terlebih dahulu bagaimana proses pemihan itu sebenarnya terjadi. 

Pemilihan umum atau yang biasa disebut sebagai pemilu di Indonesia lekat dengan suatu proses pemilihan pemimpin.Momen pemilu kerap disebut sebagai pesta demokrasi rakyat. Sebab, lewat pemilu, rakyat diberikan hak penuh untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat pusat hingga ke level daerah.

Pengertian Pemilu

Perihal Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 1 angka 1 UU itu memuat tentang pengertian Pemilu."Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.

Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku. Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Oleh karenanya, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena melalui pemilu rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Asas, prinsip, dan tujuan pemilu

Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut:

Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;

Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;

Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan;

Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun;

Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku;

Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Sekarang memasuki topik utamanya, setelah kita dilanda pandemi dimana kondisi ekonomi di Indonesia negara tercinta kita sangat memburuk, usaha pemerintah untuk memperbaiki ekonomi dan penduduk yang berusaha bertahan. Para pedagang umkm mencari inovasi 

Apa yang saya sampaikan disini adalah hasil dari Wawancara saya dengan salah satu anggota KPU di malang, Namanya pak  Deny Rachmat Bachtiar asal Majalengka, Beliau juga lulusan Universitas Merdeka Malang, Prodi Ilmu Komunikasi. Bapak akrab dipanggil pak Deny. Di hari itu tertanggal 10 April 2022, saya dan teman berjumlah tiga orang berangkat ke Bawaslu Malang dan bertemu pak Deny. 

Pertama kami bertanya apakah bapak tauk tentang masalah yang viral zaman sekarang perihal pemilu yang ditunda? Jawab bapaknya " Kalo perihal itu sebenarnya karena pemilu itu sendiri persiapannya dibutuhkan 20 bulan sebelum pelaksanaan. 

Sedangkan Ketua KPU Nasional yang kemarin juga diangkat di tahun ini. Masalah itu masyarakat banyak tidak tahu. Apalagi undang-undang itu yang buat presiden bukan DPR jadi nya kalo kalian sebagai mahasiswa mau bersuara maka bersuaralah ke gedung DPR jangan ke presiden nya. 

Pertanyaan yang kedua "apa pendapat bapak tentang mayoritas para calon penjabat itu sering suap menyuap" bapak nya sebelum menjawab pertanyaan kami, bapaknya tanya ke temen "asal kamu mana ya?"," Asal Pamekasan pak" bapaknya ngelanjutin" ya bener aja kalo daerah situ emang jarang tapi di daerah lain masih banyak, seperti itu sudah umum tidak bisa dipungkiri karena kalau pejabat tidak ada yang ngasih masyarakat duit, masyarakat tidak akan memilih mereka. Kita juga sudah berusaha untuk budaya suap menyuap itu berhenti tetapi selama ini usaha kami sia-sia, masih tidak cukup untuk menjerahkan ". 

Mungkin itu sedikit hasil wawancara saya, maaf ya kalo saya memperpendek wawancara nya karena sebenarnya sebelum pertanyaan-pertanyaan yang ada diatas terdapat pertanyaan  perkenalan dulu kepada bapak nya kemudian menuju ke pertanyaan yang utama.

Setelah saya mendengar jawaban dari pak Deny, saya pun lantas bertanya kembali kepada teman perihal kebenaran banyak suap menyuap di daerah mereka pada saat pemilu ternyata mereka juga membenarkan. Setelah wawancara kepada bapak Deny selesai, saya pun dikasih sama bapak Deny sebuah rangkuman pemilu dalam bentuk ppt tujuan beliu agar saya belajar lebih dalam perihal pemilihan umum di negara Indonesia ini. 

Saya juga pertanyaan tersendiri mungkin bisa ditunjukkan kepada pembaca. Yang saya bingung kan selama ini itu bagaimana seorang calon pemimpin yang jujur yang patuh sama agama pada saat pemilihan umum, kalo orang seperti itu kan pasti tidak akan pernah menyuap atau menyogok para pemilih atau masyarakat. Terus mayoritas masyarakat juga memilih orang yang memberi mereka uang atau sogokan, yang memberi sogokan itu pasti calon pemimpin yang tidak benar. 

Pertanyaan bagaimana nasib negara ini, jika pemimpin dari pemerintahan negara ini itu, pemimpin-pemimpin yang dipilih oleh masyarakat sebab masyarakat memilih calon pemimpin yang memberi suap , apakah negeri ini akan makmur jika dipimpin oleh seorang seperti itu. Terus bagaimana nasibnya calon pemimpin yang jujur tadi yang tidak dipilih oleh masyarakat. Apakah dia juga menyuap masyarakat biar dia bisa terpilih. 

Bagaimana pendapat kalian tentang pertanyaan diatas, silahkan jawab di kolom komentar..

Sekian dulu apa yang bisa saya sampaikan bila mana ada banyak kesalahan, baik itu saya ketahui atau tidak, baik dalam tulisan atau pemahaman saya buruk. Saya benar-benar minta maaf kepada pembaca

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun