Pada 2016 FPI melakukan gerakan politik dalam rangka kontestasi pemilukada atau pilkada DKI Jakarta. Dalam sudut pandang FPI bahwasanya di dalam Al-Quran tidaklah diperbolehkan menjadikan orang non-muslim sebagai pemimpin.Â
Oleh karenanya pada saat kampanye pilkada DKI tahun 2016 FPI mendukung dan mempromosikan Anies Baswedan sebagai calon pemimpin DKI dan memberitahukan kepada masyarakat bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan orang non-muslim menjadi pemimpin.
Selama isu itu dipanaskan, Ahok membuat pernyataan yang sangat menimbulkan kontroversial yaitu bahwa umat Islam dibohongi dengan surat Al-Maidah ayat 51. Hal inilah menjadi sebuah momentum FPI dalam menggulingkan lawan politik yang ia dukung ialah Ahok. Pada masa ini FPI menggelar aksi besar-besaran di monas yang diberi nama sebagai Aksi Bela Islam 212.
Pada Aksi Bela Islam 212 menjadi sebuah momentum sejarah yang baru FPI buat. Banyak sekali massa dari berbagai kelangan dan kepentingan. Salah satu tuntutan yang mereka bawa adalah untuk menuntut Ahok karena kasus penistaan agama yang telah menghina umat Islam dan kitabnya yaitu Al-Quran. Setelah aksi itu maka akhirnya Ahok diberikan sanksi penjara selama 2 tahun penjara atas vonis kasus penistaan agama.
Â
2. Men Sweeping Tempat-Tempat MaksiatÂ
Hal yang membuat Front Pembela Islam mengandung kontroversial ialah cara yang dilakukan oleh FPI ini bersifat keras dan melawan aturan yang berlaku. Front Pembela Islam bersikeras dalam menegakkan Nahi Mungkar yang dijalankan oleh umat Islam. Dalam hal ini tempat-tempat seperti minuman keras, perjudian, dunia malam, sex bebas, prostitusi dan sebagainya merupakan sasaran utama sweeping FPI.
Perilaku yang dilakukan FPI sebenarnya mulia dan baik, tetapi ia justru merupakan  hukum yang ada di negeri ini. Aparat kepolisian yang berhak untuk menertibkan segala hal tentang pelanggaran termasuk dalam sweeping tempat. Oleh karenanya banyak sekali yang memperdebatkan sweeping tempat maksiat yang dilakukan oleh FPI.
Pembubaran FPI
FPI diduga melakukan berbagai pelanggaran sebagai organisasi masyarakat yang berbasis Islam. Salah satunya karena belum memperpanjangnya Surat Keterangan Terdaftar dari 2019, tidak sejalannya ideologi fpi dengan ideologi negara, dan terindikasinya 30 anggota yang terlibat terorisme.
Berdasarkan data tersebut yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI dapat diketahui bahwa pembubaran ini berdasarkan keputusan bersama di luar dari pengadilan dan yang perlu dikaji "Apakah alasan-alasan yang dibuat itu menjadi aspek dasar dalam pembubaran FPI atau ada indikasi gerakan politik yang FPI sudah jalankan menjadi referensi dasar pembubaran FPI tersebut?"Â