Mohon tunggu...
Muhammad Zaidan Alfarizi
Muhammad Zaidan Alfarizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Jawab Pelaku Dalam Industri Periklanan

8 Juli 2024   01:18 Diperbarui: 8 Juli 2024   02:30 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.pelajaran.co.id

Nama                            : Muhammad Zaidan Alfarizi
NPM                              : 23010400101
Dosen Pengampu    : Jamiati KN, S.I.K, M.Ikom
Mata Kuliah               : Pengantar Advertising

Latar Belakang
Di era digital ini banyak sekali iklan yang bermunculan dikarenakan perkembangan teknologi yang cukup pesat iklan semakin mudah untuk di tayangkan seperti TV, radio, media sosial, maupun media cetak. Hal ini disebabkan oleh pesatnya perkembangan ekonomi dunia, karena iklan sendiri bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai produk barang, maupun jasa, karena dengan cara beriklan khalayak mampu mengenal produk yang diperjual belikan. Namun karena pesatnya perkembangan ekonomi, hal ini menyebabkan persaingan produk-produk yang di iklan kan, oleh karena itu banyak iklan yang melebih-lebihkan produk terlalu berlebihan bahkan memberikan informasi yang tidak benar (hoax). Oleh karena itu agar terwujud lingkungan periklanan yang sehat, pelaku dalam industri periklanan harus mengetahui apa saja tanggung jawab mereka dalam memberikan informasi mengenai produk yang di iklan kan.

Kode Etik Periklanan

Setiap profesi pasti ada etikanya. Etika sendiri dapat diartikan sebagai norma, moral, dan prinsip yang mengatur individu maupun kelompok dalam menjalankan profesinya. Meskipun media telah diberikan beberapa ketentuan, namun masih banyak pelaku di dalam industri periklanan menayangkan iklan-iklan yang masih melanggar kode etik. Contohnya seperti, iklan Axe Heaven on Earth. Agar kejadian dalam beriklan tidak melakukan dan mengulangi kesalahan yang sama dalam hal melanggar kode etik, sebagai individu yang ingin terjun ke dunia industri periklanan dan bila ingin menjadi pengusaha yang akan menglikankan produknya, maka individu tersebut harus mengetahui dan memahami kode etik apa saja yang ada dalam beriklan. Berikut kode etik dalam beriklan:

  • Integritas: Sebagai pelaku dalam industri periklanan yang profesional, maka harus menanamkan kejujuran, dan memiliki moral moral yang kuat di dalam dirinya, karena sebagai pelaku di dalam industri periklanan harus berusaha agar tidak merugikan klien, rekan kerja, dan khalayak. Hal ini mencakup kejujuran dalam berkerja, dan kebenaran informasi yang  diberikan dalam iklan untuk khalayak.
  • Transparan: Sebagai pelaku dalam industri periklanan yang profesional, pelaku harus menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh dan akan mengungkap jika diwajibkan hukum dan diperbolehkan klien.
  • Bertanggung jawab: Sebagai pelaku dalam industri periklanan yang profesional, ketika dalam mengambil keputusan yang diambil, melakukan tindakan sebagai pelaku harus bertanggung jawab atas dampak yang diberikan dari keputusan dan tindakan terhadap klien, masyarakat, dan organisasi.
  • Value: Sebagai pelaku dalam industri periklanan yang profesional, harus meningkatkan skill yang dimiliki dan pengetahuan tentang beriklan.
  • Adil: Sebagai pelaku dalam industri periklanan yang profesional, pelaku harus adil tidak membeda-bedakan perilaku terhadap agama, ras, dan jenis kelamin. Di karenakan diskriminasi melanggar kode etik, pelaku harus menghindari hal-hal yang menyinggung terhadap agama, ras, dan jenis kelamin.
  • Menghindari masalah: Yang di maksud menghindari masalah disini, sebagai pelaku dalam industri periklanan yang profesional sebaiknya menghindari situasi yang dapat memunculkan konflik yang berakibat tidak efesien dan objektif dalam bekerja.

Kewajiban Pelaku Usaha Periklanan
Kewajiban pelaku usaha periklanan telah diatur oleh Undang-Undang Berdasarkan UUPK terdapat ketentuan mengenai iklan yang dilarang. Pada pasal 9 ayat (1) UUPK pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar. Jika diambil dari isi pokok ketentuan pasal 9 UUPK ini pada artinya merupakan bentuk larangan yang bertujuan pada perilaku-perilaku usaha yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa dengan cara yang tidak benar seolah- olah barang tersebut yang diiklan kan telah memenuhi standar mutu sesuai yang dibutuhkan konsumen, memiliki potongan harga yang di idam-idamkan para konsumen, dalam keadaan baik atau baru, telah mendapatkan atau memiliki sponsor, tidak memiliki kekurangan atau cacat yang di sembunyikan, merupakan kelengkapan dari barang tertentu, memberikan informasi produk seolah-olah berasal dari daerah tertentu. Seperti itu contoh-contoh perilaku menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang atau jasa yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa produk lain menggunakan kata-kata yang terlalu berlebihan dan menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti kebenarannya.

Tanggung Jawab Terhadap Iklan yang Merugikan Konsumen

Larangan terhadap pelaku usaha periklanan tersebut dalam UUPK, membawa akibat bahwa pelanggaran atas larangan tersebut tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. Larangan ini adalah sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Untuk tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan yang menjadi tujuan dari pembangunan nasional, maka dalam tanggung jawab pelaku usaha periklanan yang merugikan konsumen hal tersebut telah diatur dalam UUPK pasal 19 bahwa tanggung jawab pelaku usaha periklanan meliputi tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran dan tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen yang dapat berupa uang, barang dengan nilai setara atau biaya pemeliharaan. Karena kerugian dapat disebabkan oleh unsur-unsur yang menyesatkan atau menipu konsumen mengenai informasi produk dalam iklan, maka pengusaha bertanggung jawab atas ganti rugi dan bahkan dapat dituntut jika terjadi kesalahan. Selain pasal 19 ayat (1) UUPK yang menkankan tanggung jawab pelaku usaha, pasal 20 UUPK juga telah menyusun tanggung jawab untuk pelaku pengusaha yang beriklan yang ingin memproduksi iklan. Pelaku usaha periklanan  harus dapat bertanggung jawab atas hasil atau efek dari iklan yang diproduksi oleh pengusaha tersebeut, termasuk jika iklan yang tayangkan merugikan konsumen.

REFERENSI:
Gede Geya Aditya Rachman, . (2013). TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SEBAGAI PEMESAN DAN. Bali. From file:///C:/Users/HP/Downloads/6250-1-10311-1-10-
Hj. Renny Supriyatni SH.MH. (3 April 2007). TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN UNTUK MENJAMIN KEBENARAN INFORMASI. BANDUNG. From https://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2015/10/Laporan-penelitian- tanggungjawab pelaku-usaha-periklanan_.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun