Dalam hal ini, fungsi pengawasan dirangkap oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Meskipun masyarakatvsecara tidak langsung juga mempunyai fungsi pengawasan. Sinergisitas antar elemen dalam hal pengawasan sangat penting supaya dana desa bisa digunakan sebagaimana yang telah dicita- citakan sesuai yang termaktub pada undang-undang.
Kedua, skala prioritas pembangunan,berdasarkan penilaian saya pribadi pembangunan fisik menggunakan dana desa belum didasari atas pertimbangan skala prioritas. Seperti halnya dana desa digunakan untuk membangun gapura desa, jalan yang berlubang dan lain sebagainya. Jadi ukuran skala prioritas bukan hanya sebatas memperindah pernak pernik desa tapi mempertimbangkan nilai dan fungsi serta dampak dari apa yang akan dibangun menuju kesejahteraan masyarakat.
Dari dua problem tersebut, terungkap bahwa sejatinya ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Perihal sosialisasi, pemahaman, pengawasan, penguatan moral sangat perlu ditekankan dan ditingkatkan lagi sebelum problem baru tersebut membesar sehingga mengakibatkan kerugian pada negara dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H