Berdasarkan azas keadilan, keadilan menurut ali bin abi thalib adalah memberikan sesuai dengan porsinya (proporsional), melihat keputusan rektor sama sekali tidak mewujudkan keadilan karena menghambat aktivitas mahasiswa dalam berkreasi yang sepantasnya mahasiswa dapatkan, maka dari itu azas keadilan disalah-satu tujuan hukum telah gugur. Azas kemanfaatan dan keadilan telah gugur maka hal ini tidak dapat lagi dikatakan sebagai keputusan yang rasional.
Ketika menganggap bahwa beraktivitas disiang hari sudah cukup, sama sekali tidak cukup karena tuntutan perkuliahan disiang hari sangatlah banyak dan cukup menyita waktu banyak.
Sebagai solusinya perlu kiranya adanya peningkatan keamanan dalam kampus. karena dari peningkatan keamanan mampu meminimalisir kemungkinan yang terjadi. namun keamanan bukan untuk mencegah orang masuk kampus dengan melakukan aktivitas produktif dengan cara mematikan lampu dan menutup segala cela celah pagar yang memungkinkan mahasiswa masuk , tetapi yang merusak kampus itulah yang perlu dia amankan, bukan malah mengeneralkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H