Mohon tunggu...
Muhammad Rizky Isnaini
Muhammad Rizky Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Kedokteran Hewan FIKKIA Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Integritas Profesional dalam Kasus Kebutaan Akibat Malpraktik

7 Januari 2025   16:16 Diperbarui: 7 Januari 2025   19:42 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berlian Putri Auriza, korban kasus dugaan malpraktik oleh oknum bidan AG di Palembang (Sumber: Tempo.co)

Data yang dihimpun oleh Komisi Kedokteran Indonesia (KKI) tahun 2023 menyebutkan bahwa kasus malpraktik medis di Indonesia mengalami peningkatan dengan keluhan yang sering muncul adalah kesalahan yang berujung pada kebutaan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Asosiasi Dokter Spesialis Mata Indonesia (IDAI), sekitar 10% kasus kebutaan disebabkan oleh malpraktik yang dilakukan oleh oknum yang tidak berkompeten. Integritas profesi yang rendah dalam kasus malpraktik medis ini menunjukkan pentingnya penegakan disiplin dan profesionalisme dalam dunia kedokteran dan medis, terutama dalam memastikan keselamatan pasien dan menghindari terjadinya perbuatan yang merugikan, seperti kebutaan akibat malpraktik.


Integritas profesional merupakan aspek penting dalam dunia kesehatan yang berkaitan erat dengan etika dan moralitas tenaga medis. Dalam konteks malpraktik, seperti kasus kebutaan akibat tindakan tidak profesional, integritas menjadi kunci untuk memahami implikasi etis dan hukum dari tindakan medis. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tenaga medis diwajibkan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan. Kasus kebutaan akibat malpraktik terjadi karena tenaga kesehatan tidak mematuhi prinsip-prinsip etika di atas. Misalnya, jika seorang dokter tidak memberikan informasi yang cukup kepada pasien mengenai risiko suatu prosedur atau tidak mendapatkan persetujuan yang sah sebelum tindakan dilakukan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran integritas profesional. 


Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, regulasi mengenai dugaan malpraktik telah diatur dalam pasal 305 hingga pasal 310. Selain itu terdapat juga Pasal 440 yang berisi tentang aturan sanksi pidana bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lalai dan mengakibatkan pasien luka berat atau meninggal. Secara keseluruhan, pentingnya integritas profesional dalam dunia medis sangat erat kaitannya dengan pencegahan malpraktik yang dapat merugikan pasien secara fisik, psikologis, dan ekonomi. Untuk itu, tenaga medis harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme mereka, serta mematuhi standar etika dan prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran medis juga sangat diperlukan untuk memberikan keadilan bagi pasien yang menjadi korban malpraktik.   

Pustaka:

Asosiasi Dokter Spesialis Mata Indonesia (IDAI), 2022. Laporan Kasus Kebutaan yang Disebabkan Malpraktik.

Komisi Kedokteran Indonesia (KKI), 2023. Statistik Kasus Malpraktik di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun