Mohon tunggu...
Muhammad Azka Fadhlillah
Muhammad Azka Fadhlillah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Murid SMA

Berusaha memberikan kebaikan sebisanya.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pembajakan Kekayaan Intelektual

12 Agustus 2024   19:46 Diperbarui: 12 Agustus 2024   19:51 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Pembajakan, apa yang anda pikirkan di benak otak anda setelah mendengar kata tersebut? Aksi perompakan yang dilakukan para bajak laut di samudera luas? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pembajakan merupakan proses terjadinya membajak, sebuah tindakan ambil alih secara paksa yang disertai dengan ancaman. Tapi kali ini saya tidak akan membicarakan definisi berikut. Saya akan membahas film-film yang ada ditayangkan di website-website mencurigakan dengan harga yang agak murah dibanding biasanya. Saya akan membicarakan tentang perbuatan mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya. 

Pembajakan kekayaan intelektual dapat digambarkan sebagai penggunaan tidak sah dan distribusi karya kreatif orang lain tanpa izin. Menurut Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Kekayaan Intelektual mengacu pada ciptaan dari pemikiran seseorang, seperti penemuan, karya sastra atau kreasi seni, desain dan simbol, nama dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Pembajakan dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan reputasi sang pencipta. Undang-undang seperti hak paten, hak cipta, dan merek dagang diciptakan untuk menegakkan otoritas kekayaan intelektual dan melindunginya dari plagiarisme dan tentu saja, pembajakan. Meskipun undang-undang tersebut mempunyai wewenang yang kuat, praktik pembajakan masih berjalan dan tersebar luas sejak era informasi hingga saat ini.

Pembajakan sering dikaitkan dengan plagiarisme. Plagiarisme atau plagiat artinya: pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri. Keduanya memiliki beberapa kesamaan karena keduanya pada dasarnya adalah pencurian dan sering kali dianggap sebagai pelanggaran hak cipta walaupun tetap memiliki perbedaan .Seperti disebutkan sebelumnya, meskipun plagiarisme hanya mengambil pendapat orang lain tanpa izin dan menyatakannya sebagai miliknya, pembajakan mengambil kekayaan intelektual yang ada sambil melakukan distribusi tanpa izin kepada orang lain. Selain itu, meskipun orang-orang melakukan plagiat biasanya karena mereka menginginkan cara cepat untuk mendapatkan pengakuan atau sekadar menyelesaikan tugas yang mendesak, orang-orang melakukan pembajakan karena mereka ingin menciptakan cara yang lebih mudah untuk mengakses media kepada orang lain hanya dengan mendistribusikan ulang media tersebut secara murah ke platform lain. Karena sebagian besar konten yang dibajak berharga mahal atau hanya dijual di negara tertentu saja. Jadi perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan yang jelas antara pembajakan dan plagiarisme selain dari persamaannya.

Namun ada sisi lain dari pembajakan dengan perspektif berbeda. Film misalnya, merupakan media yang menampilkan pandangan budaya dan pengalaman tertentu. Dan sering kali, monetisasi merupakan sebuah gerbang besar yang menghalangi orang-orang untuk menyaksikan budaya itu. Bagi sebagian orang yang kurang beruntung, pembajakan adalah kunci yang membuka pintu yang memungkinkan mereka untuk menikmati budaya dan pengetahuan baru. Seperti disebutkan sebelumnya, sebagian besar konten bajakan berharga mahal dan tidak tersedia di semua negara. Hal ini saja sudah menjadi alasan yang cukup baik bagi orang untuk melakukan pembajakan. Beberapa orang lebih suka membayar pajak atau tagihan listrik dan air daripada membayar layanan streaming berbasis langganan yang memungkinkan mereka untuk menonton konten eksklusif sinetron ternama dengan dua ribu episode, dan jika mereka menginginkan keduanya, mereka selalu dapat membajak konten tersebut secara gratis.

Kesimpulannya, pembajakan memiliki banyak definisi. Di satu sisi, pembajakan adalah pencurian, di sisi lain, pembajakan dapat menghubungkan dunia. Tentu pembajakan lebih dari sekedar mencuri, namun memiliki motif tertentu di baliknya. Apapun itu, pembajakan adalah fenomena unik dan merupakan konsekuensi dari era digital dan informasi.

Referensi: 

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.). Pembajakan. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/bajak 

World Intellectual Property Organization (n.d.) What is Intellectual property?. https://www.wipo.int/about-ip/en/  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun