Mohon tunggu...
Muhammad Ikhsan Ramli
Muhammad Ikhsan Ramli Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis baru

mencoba menulis apasaja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Media Sosial, Tempat Kebebasan Berpendapat atau Menyebar Penghinaan?

21 Juni 2021   11:44 Diperbarui: 21 Juni 2021   12:10 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak bisa dipungkiri lagi di tahun yang sudah memasuki era modern ini dimana segala pekerjaan yang awalnya berat dapat dimudahkan dengan adanya teknologi. 

Teknologi sendiri memang diciptakan untuk mempermudah dan memperlancar segala urusan manusia dalam hal apapun, baik itu pekerjaan, belajar, serta juga berkomunikasi, dan masih banyak lagi kemudahan yang didapat dari teknologi yang sudah sangat modern. Sebelum munculnya teknologi seperti smartphone, sangat sulit untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain, namun setelah munculnya smartphone, tidak dibutuhkan waktu yang dan cara yang sulit untuk menghubungi seseorang.

Smartphone merupakan sarana komunikasi yang sangat penting bagi setiap orang di era yang sangat modern ini, bagaimana tidak, untuk menghubungi seseorang saja kita hanya perlu menelpon langsung melalui smartphone kita, sehingga smartphone ini sangat menguntukan bagi manusia. 

Informasi-informasi terbaru pun bisa di update melalui internet dan media sosial yang ada dalam smartphone kita namun, tak jarang kemudahan dalam membagi informasi melalui intenet disalahgunakan sehingga dapat merugikan kita langsung, seperti halnya kasus menghina presiden Jokowi melalui media sosial twitter yang terjadi di kepulauan riau pada tanggal 8 mei tahun 2021.

Dilansir dari detik news, pria bernama Mustafa Kamal telah ditangkap oleh polisi setempat karena membuat postingan yang berisi hinaan kepada presiden jokowi serta menyebarkan hoax dan sara dalam akun twitternya. Mustafa Kamal yang merupakan pelaku pada kasus ini diketahui telah membuat sebuah postingan yang berisi kritikan dengan menggunakan kalimat yang dinilai tak pantas serta membuat mengumpamakan wajah Presiden Jokowi dengan hewan.

Kasus serupa juga terjadi pada bulan april, tepat senulan sebelum kasus Mustafa Kamal, yakni pelaku berinisial WP membuat postingan yang berupa penghinaan pada akun sosial media facebook miliknya. 

Dilansir dari Jpnn.com perbuatan pelaku memiliki maksud untuk menyindir kinerja presiden Jokowi sehingga ia membuat postingan sebagai bentuk kekecewaan dan ketidak sukaannya kepada kinerja presiden. Tentunya perbuatan yang dilakukan oleh Mustafa Kamal dan WP adalah tindakan pidana yang tidak seharusnya ditiru oleh banyak orang.

Kedua kasus yang terjadi tersebut dijerat dengan pasal yang sama yakni UU ITE tepatnya pasal 45A ayat 2 UU ITE no 19 tahun 2016 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. UU ITE memang tak banyak diketahui oleh masyarakat sehingga kerap kali mereka melanggar pasal tersebut. Mungkin menurut para pelaku yang membuat postingan serta kiriman gambar tersebut hal yang mereka lakukan adalah kebebasan berpendapat yang mereka sebarkan melalui media sosial tanpa memahami bahwa adapula hukum yang berlaku di dalam aktifitas bersosial media.

Dengan maraknya kasus penghinaan kepada presiden, hal ini membuat Kemenkumham membuat RUU KUHP yang isinya tentang hukuman terhadap orang yang melakukan penghinaan kepada presiden, apabila dilakukan diluar sosial media maka hukumannya adalah 3,5 tahun penjara, dan apabila dilakukan dalam media sosial maka hukumannya diperberat yaitu adalah ancaman 4,5 tahun penjara. Tak hanya penghinaan kepada presiden, penghinaan pada anggota DPR pun dapat di sanksi minimal 2 tahun penjara.

Tentunya hal ini menuai pro kontra dalam masyarakat, mengingat dasar negara Indonesia yang merupakan negara demokrasi yang melindungi masyarakat dalam kebebasan berpendapat. 

Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap bahwa RUU tentang larangan menghina presiden merupakan suatu pasal yang aneh dan menunjukkan bahwa Presiden serta DPR antikritik. Hal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh semua orang yang mana telah tertera dalam pasal 22 ayat 3 UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun