Mohon tunggu...
Muhammad RizalBasri
Muhammad RizalBasri Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Metamorfosis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Metamorfosis - Bidang Bantuan Hukum - Bidang Pecinta Alam - Bidang Tanggap Bencana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapolsek Tinggimoncong Digugat Praperadilan, LKBH Makassar Minta Salah Tangkap dan Tahan Dibebaskan

12 Agustus 2020   09:22 Diperbarui: 12 Agustus 2020   09:23 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gowa - Kapolsek Tinggimoncong yang diduga melakukan penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur terhadap 3 orang berinisial A, R, dan R digugat LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) ke pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa, 11/8/2020.

"Kami resmi sudah daftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan Negeri Sungguminasa, dilengkapi surat kuasa dari klien kami yang sementara ditahan di Polsek Tinggimoncong," ungkap Agus Salim, Tim Advokat LKBH Makassar, Selasa, 11/8/2020 di ruang SKPT pengadilan Negeri Sungguminasa.

LKBH Makassar sendiri telah mengunjungi langsung Polsek Tinggimoncong untuk mengkonfirmasi ke Kapolsek serta jajaran Polsek Tinggimoncong berkaitan kasus tersebut sekalian menyodorkan 2 saksi terkait lapor balik A, R dan R yang didampingi oleh LKBH Makassar.

"Protes LKBH Makassar yang disampaikan langsung ke Kapolsek dan khususnya penyidik yang menangani perkara ini terkait prosedur tangkap dan tahan yang tidak sesuai prosedur," tambah Andi Mahardika, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar yang menemani Agus Salim, mendaftarkan gugatan praperadilan.

Pemberkasan kasus penganiayaan ini berdasarkan fakta lapangan telah terjadi perdamaian atas peristiwa penghadangan dan pemukulan terlapor, tapi dalam perkara ini justru pelapor merasa yang dipukuli terlebih dahulu, pelaporan pun tertanggal 2019 jauh sebelum terjadinya kejadian, 13 Juni 2020.

Begitupun pengenaan pasal awalnya pelapor melapor menggunakan pasal 351 ayat 1 tapi dalam perkembangan terutama berkas penangkapan dan penahanan bergeser menjadi pasal 170.

"Inilah yang kami gugat, keliru pemberkasan pelaporan dan pengenaan pasal saat awal laporan dengan ketika terjadi penangkapan dan penahanan," tutur Andi Mahardika.

LKBH Makassar berharap dengan gugatan praperadilan ini, dapat diputus oleh hakim praperadilan secara adil dan sesuai dengan hukum acara pidana.

Narahubung LKBH Makassar Andi Mahardika: +62853-4030-0220

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun