Mohon tunggu...
Muhammad RizalBasri
Muhammad RizalBasri Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Metamorfosis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Metamorfosis - Bidang Bantuan Hukum - Bidang Pecinta Alam - Bidang Tanggap Bencana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wisma Mulia Tolak 7 Tuntutan 7 Pekerja yang Didampingi LKBH Makassar Karena Merasa Bangkrut

16 Juni 2020   23:42 Diperbarui: 17 Juni 2020   08:44 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makassar - Perih, itulah yang dialami 7 Pekerja Wisma Mulia, karena 2 bulan tidak digaji dan tidak dapat THR (Tunjangan Hari Raya), kemudian melayangkan 7 tuntutan kepada pemilik Wisma Mulia didampingi LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Makassar, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa penginapan.

Namun pihak perusahaan Wisma Mulia, melalui manajemen personalianya menolak 7 tuntutan karyawan dengan alasan perusahaan sudah bangkrut dan sebentar lagi di pailitkan. 

"Kami dari perusahaan tidak mampu lagi memenuhi tuntutan pekerja yang 7 itu, karena sejak Corona wisma ini kehilangan tamu sehingga tak ada pendapatan, itulah yang membuat kami bangkrut karena tak bisa bayar gaji pegawai," ungkap Edith Yudith Siahaya S. pada gelaran Bipartit antara 7 pekerja dan pimpinan Wisma Mulia, Selasa, 16/06/2020.

Bipartit yang dilaksanakan di kantor Wisma Mulia, Jalan Sungai Pareman III Nomor 1 ini, menurut Muliadi, Satpam Wisma Mulia yang sudah bekerja 12 tahun ini menyatakan bahwa dirinya dan 6 rekan lainnya sudah kesulitan memberikan makan keluarga karena perusahaan tidak pasti menjanji kami untuk membayar gaji dan THR.

"Selain itu, kami pegawai tidak mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kontrak kerja yang tidak jelas, gaji dibawah UMK (Upah Minimum Kota) Makassar, dan sudah lama bekerja tapi tanpa kejelasan pengangkatan sebagai pegawai tetap, itulah 7 tuntutan kami," ujar Muliadi yang memimpin teman pekerjanya menyuarakan haknya berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

"Pihak perusahaan tidak boleh egois, sejak berdiri di 2007, perusahaan ini sudah mengambil untung banyak dari pengelolaan orang yang datang menginap. Ngakunya bangkrut kan baru 1 tahun ini, artinya ada 12 tahun keuntungan yang harus ditanggung untuk tetap membayar kewajibannya kepada pekerja," tutur Agus Salim, Advokat Pembela Umum LKBH Makassar saat bipartit digelar.

Tambah Agus Salim, "kami berharap berita acara bipartit yang ditandatangani perusahaan, pekerja dan pendamping hukum ini, dapat kami jadikan bukti untuk mengajukan tripartit ke Disnaker Sulsel (red : Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan), bahwa kami tetap memperjuangkan hak pekerja yang tidak boleh ditindas semena-mena."

20200616-215933-5ee9748b097f36191b707f02.jpg
20200616-215933-5ee9748b097f36191b707f02.jpg
Rencananya, pihak LKBH Makassar akan mengajukan Tripartit ke Disnaker Sulsel pada Rabu, 17/06/2020 dengan mengantar langsung ke Disnaker suratnya ditambah somasi I kepada pemilik Wisma Mulia agar mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagai Tindak Pidana Ketenagakerjaan.

"Kami akan monitor terus perjuangan kawan-kawan buruh Wisma Mulia dan kami minta agar tidak kendor serta jangan takut akan teror yang dapat memperburuk perjuangan dan membuat nyali teman-teman pekerja hilang sehingga mundur di tengah jalan," ungkap Muhammad Rizal Basri, Ketua Lembaga Metamorfosis yang juga Ketua Cabang Biringkanaya LKBH Makassar saat bipartit usai digelar.

Semua kerugian pekerja akan diminta pada tripartit nantinya, Menurut Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, "Kami bersama pekerja sekarang merekap semua kerugian pekerja yang harus dibayarkan Perusahaan, nominal kerugian 7 tuntutan itu kami taksir berminali ratusan juta yang harus pihak perusahaan tanggung kalau perlu dengan menjual asetnya."


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun