Mohon tunggu...
Muhammad Nomi
Muhammad Nomi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam Liberal pada Prospek dan Tantangan

15 Oktober 2024   15:41 Diperbarui: 15 Oktober 2024   15:41 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan praktik politik dari studi historiografinya, Ibnu Khaldun -- dalam sebagai seorang musafir dan abdi kerajaan Islam yang saat itu terpecah -- percaya sepenuhnya pada kebijakan Ibnu Taymiyah, terutama mengenai pentingnya kesejahteraan umum dan hukum ketuhanan guna menjaga stabilitas dan kesejahteraan negara, yang kemudian ia kembangkan dengan teori "solidaritas" dan etika kekuasaan.

 Sejak Ibnu Khaldun, pemikiran Islam dalam bidang politik mendapat tempat dalam refleksi global dan perubahan sosial.

Sangat menarik untuk memperhatikan gagasan-gagasan pokok kaum modernis-liberal ini, yang akan lebih dikritik keras oleh kaum fundamentalis Islam , terutama yang ditulis oleh Nader Saiedi dalam bukunya. 

pandangan mengenai : Pertama, perlunya filsafat dialektis; kedua, keyakinan adanya aspek historisisme dalam masyarakat beragama; ketiga, pentingnya untuk terus membuka kembali pintu-pintu ijtihad yang sebelumnya tertutup atau yang secara efektif ditutup oleh fatwa-fatwa ulama; keempat, penggunaan argumentasi rasional yang mendukung keimanan; kelima, perlunya reformasi pendidikan; dan keenam, memiliki simpati dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan non-Muslim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun