Pemilu semakin dekat, segenap persiapan di maksimalkan guna menampung aspirasi dan suara rakyat. Sedihnya, akhir-akhir ini kasus korupsi kian menjadi-jadi. Mulai dari partai koalisi, maupun kementerian bersifat institusi.Â
Bukan suasana tenang dan gembira yang ingin mereka wujudkan, namun suasana ricuh demi mendapatkan kursi jabatan dengan 'suap-suapan'. Sebelum masuk pada data korupsi dalam Negara, mari kita renungkan sejenak makhluk apa sih korupsi itu?
Korupsi berasal dari bahasa latin 'corruptio' atau 'corruptus'. Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat di suap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Dalam beberapa pengertian lain, korup didefinisikan sebagai sifat buruk, yang suka menerima uang suap atau sogokan, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
Sedangkan korupsi, artinya perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Dan koruptor, adalah orang yang melakukan korupsi tersebut. Dengan demikian arti korupsi adalah sesuatu yang buruk, jahat, dan merusak.
Dari kenyataan tersebut, perbuatan korupsi selalu menyangkut sesuatu yang bersifat amoral, sifat atau keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik, dan penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatan.
Adapun bentuk-bentuk korupsi dalam Buku Saku yang dikeluarkan oleh KPK antara lain:
Kerugian uang Negara
Suap menyuap
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan