Mohon tunggu...
Muhammad HanifKhudri
Muhammad HanifKhudri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prespektif Ulama tentang Hukum Perdata

29 Maret 2023   21:30 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:53 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengarang Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro S. H

Kesimpulan buku Adapun dalam beracara perdata, terdapat asas-asas yang berfungsi sebagai pedoman untuk membantu seluruh kegiatan dan pelaksanaan acara perdata dalam persidangan. Asas-asas tersebut juga dapat membantu memberikan perlindungan hukum, transparansi dan keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara maupun masyarakat.

Inspirasi Setelah saya membaca buku azas-azas Hukum Perdata saya dapat mengetahui pondasi atau dasar dalam Hukum Perdata.Sesuai dengan judulnya Di dalam buku menjelaskan apa apa yang mendasari Hukum perdata di Indonesia, sesuai judul buku, ternyata Hukum perdata mempunyai komponen-komponen yang harus diketahui, seperti penafsiran Hukum perdata, sifat hukum perdata, kewajiban Hukum perdata, badan Hukum, dan masih banyak lagi yang dapat diketahui di dalam buku Azas azas Hukum perdata yang saya review.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun