Mohon tunggu...
Muhammad HanifKhudri
Muhammad HanifKhudri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fondasi dalam Hukum Perdata

29 Maret 2023   19:53 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:03 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku ini memuat semua aspek tentang Azas- Azas Hukum Perdata, dijelaskan di dalam buku karyaProf.Dr.R. Wirjono Projodikoro, SH. Kalau buku ini adlah buku pertama beliau yang ditulis pada tahun 1951. Delapan tahun kemudian baru terdengar dari kiri kanan, bahwa setelah cetakan pertama terjual habis, dan banyak peminat sehingga beliau ada alasan untuk menerbitkan cetakan kedua. Sifat sederhana dari buku ini tidak berubah hanya perlu perubahan dan pertambahan. Kemudian beliau mencetak atau menerbitkan buku cetakan yang ke dua, beliau baru menyadari bahwa buku semacam ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar dikenal berbagai asas- asas hukum atas suatau langkah pertama dalam menginjak rimbu peraturan- peraturan hukum yang merupakan rangkaian hukum perdata.     Beliau juga menerbitakan cetakan yang ke empat ini pada pokoknya samasekali tidak ada perubahan atau tambahan. Dalam cetakan yang ke lima terjadi penambahan atua bagian tentang Kedudukan Hukum Dari Burgrlijink Wetboek dengan memuat suatu gagasan baru. Begitu juga pencetakan seterusnya sampaui pencetakan yang ke sebelas hampir tidak ada perubahan lagi.  Keseluruhan yang saya baca buku ini menjelaskan atau memuat tentang langka pertama atau; angkah awal untuk menginjakan diri dalam peraturan hukum yangbmerupakan rangkaian dari hukum perdata itu sendiri. Buku ini sangat banyak memberikan pelajran dan sangat berguna di masyarakat,Prof.Dr.R. Wirjono Projodikoro, SH. Tidak hanya menerbitkan satu buku beliau telah menerbitkan banyak sekali buku- buku hukum perdata.  

A.  Perbedaan antara Hukum Publik dan Hukum sipil  

Pada waktu sekarang dalam dunia ilmu pengetahuan hukum sekiranya tiada seorangpun mengatakan, bahwa ada perpisahan antara hukum publik dan hukum sipil sedemikian rupa, sehingga pada segala hukum yang berada di masyarakat selalu dapat dikatakan, bahwa perhubungan hukum itu masuk golongan hukum publik atau golongan hukum sipil. Banyak perhubungan- perhubungan hukum yang me- ngandung bersama- sama unsur- unsur yang terang masuk golongan hukum publik dan unsur- unsur yang masuk golongan hukum sipil. Selaku contoh dapat ditunjuk pada Hukum Perburuhan yang mengatur hubungan hukum antara buruh dan majikan dan Hukum Ekonomi pada umumnya.  

B. Penafsiran Hukum  

Soal penafsiran hukum berkaitan erat dengan soal bahasa, yang terpakai untuk mewujudkan dalam kata- kata beberapa pengertian hukum. Dalam membicarakan hal- hal mengenai hukum, di antara orang- orang yang saling memperdebatkan suatu hal pengertian hukum, harus ada kata sepakat tentang arti kata- kata yang dipergunakan. Maka perlulah adanya istilah hukum yang tertentu dan yang dapat pengesahan dari masyarakat umumnya dari dunia pengetahuan ilmu hukum khususnya.  Mendapatkan kata sepakat itu adalah sukar sekali. Maka sekiranya tujuan ini tidak akan tercapai dalam waktu yang pendek. Meskipun sedemikian, kita tidak perlu berkecil hati, oleh karena dengan adanya istilah hukum itu saja tokh kita masih jauh daripada kata sepakat para ahli hukum tentang pengertian- pengertian hukum. Bagaimanapun sempurna istilah hukum itu akan disusun, tentu selalu ada perbedaan faham di antara para ahli hukum dalam mengartikan sesuatu atau beberapa peraturan hukum.  

C. Pengaruh Pengadilan dan Ilmu Pengetahuan Hukum  

Pasal 1 dari Kitab Undang- undang Hukum Perdata di Negeri Swiss yang disusun dalam bahasa Jerman, antara lain mengatakan " kann dem Gezets keine Voorschrift entnommen werden, so soll der Rechter nach Gewohnheitsrecht und, wo auch ein solches felt, nach der Regel entscheiden, die er als Gezetsberger aufstellen wrde. Er folgt dabci bewhrter Lehre und Ueberlieferung. " Pasal tersebut yang disusun dalam bahasa Perancis, mengatakan, bahwa Pengadilan harus " s'inpires des  results consacres par la justice et la doctrine. "  Pasal dari undang- undang Swiss ini boleh dikatakan sesuai betul dengan suatu ketentuan  ultramodern dalam ilmu pengetahuan hukum. Di situ dengan terang- terangan disebutkan, bahwa Pengadilan apabila menemukan keadaan yang baik pun dalam undang- undang maupun dalam hukum adat kebiasaan tidak terdapat peraturannya yang menyelesaikan soal perkara dapat memutuskan menurut suatu per- aturan, yang ia sendiri mengangap baik harus diadakan, seandainya ia adalah pembentuk undang- undang. Dan dalam mengerjakan hal ini Pengadilan memperlihatkan hal- hal yang dianggap betul " justice "( =  pendapat Pengadilan- pengadilan dalam memutuskan perkara) dan " doctrine "( =  ketentuan ilmu pengetahuan hukum). Maka dalam undang- undang Swiss tersebut dikatakanlah secara resmi adanya pengaruh dari berjalannya Pengadilan dan dari berjalannya ilmu pengetahuan saat menentukan secara resmi, apakah yang dianggap " hukum " dalam suatu soal.  

D. Hukum Adat kebiasaan  

Hukum adalah peraturan dalam masyarakat yang harus diturut olch segenap penduduk. Undang- undang adalah sumber yang amat penting dari hukum. Kalau dalam sebuah undang- undang termuat suatu peraturan, maka lazimnya sudah teranglah bahwa peraturan itu adalah hukum. Lain halnya dengan adat kebiasaan. Ini merupakan perbuatan- perbuatan dari penduduk yang perihal suatu peristiwa biasanya, yaitu selalu atau hampir selalu dilakukan. Apabila kebiasaan ini sampai sedemikian rupa, sehingga segenap orang atau hampir segenap orang yang berkepentingan merasa, bahwa melakukan perbuatan itu boleh diharapkan dari segenap orang dan sebaliknya orang yang tidak melakukan perbuatan itu boleh dianggap melanggar peraturan dan harus dapat dipaksa menurut peraturan itu, maka di sinilah letak terbentuknya hukum yang bersumber kepada adat kebiasaan. 

E. Badan Hukum  

Badan hukum( rechtpersoon) ini dapat berupa suatu Negara, suatu daerah autonoom, suatu perkumpulan orang- orang( corporasi), suatu perusahaan atau suatu harta benda tertentu( yayasan, stichting), Badan- badan ini semua dapat turut serta dalam pergaulan hidup di dalam masyarakat, dapat menjadi atau membeli barang- barang, dapat sewa atau menyewakan barang- barang, dapat tukar menukar barang- barang, dapat menjadi majikan dalam persetujuan perburuhan, dapat menyuruh orang lain bertindak atas namanya, dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan yang merugikan orang lain, pendek kata badan- badan hukum itu dianggap sebagai orang manusia belaka terhadap segala peraturan- peraturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun