Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   18:18 Diperbarui: 9 Desember 2023   18:42 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian Tentang Dampak Sosial Penggunaan Zakat dan Infaq:

Melalui pendekatan sosiologis, penelitian dapat mengeksplorasi dampak sosial dari pengumpulan dan distribusi zakat dan infaq dalam masyarakat. Bagaimana masyarakat merespons penggunaan dana tersebut untuk membantu kelompok yang membutuhkan, dan bagaimana hal ini memengaruhi struktur sosial dan kesejahteraan masyarakat.

kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Legal pluralism adalah pendekatan yang mengakui keberadaan lebih dari satu sistem hukum di dalam suatu masyarakat. Dalam konteks ini, sentralisme hukum, yang menekankan keberlakuan satu sistem hukum yang tunggal dan bersifat monolitik, seringkali dikritik oleh pendekatan legal pluralism. Beberapa kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat melibatkan aspek-aspek berikut:

Ketidaksesuaian dengan Kehidupan Masyarakat yang Multikultural:

Kritik terhadap sentralisme hukum mencakup ketidaksesuaian dengan kehidupan masyarakat yang multikultural. Banyak masyarakat di dunia ini memiliki keberagaman budaya, agama, dan tradisi hukum. Pendekatan sentralistik mungkin tidak mencerminkan atau mengakomodasi keberagaman ini dengan baik.

Kesenjangan dalam Pengakuan Hukum:

Sentralisme hukum sering kali dianggap memberikan pengakuan yang tidak merata terhadap berbagai kelompok masyarakat. Hukum yang bersifat sentralistik mungkin lebih cenderung menguntungkan atau memihak pada kelompok mayoritas, sementara kelompok minoritas atau tradisi lokal dapat diabaikan atau kurang diakui.

Ketidakmampuan Menangani Konflik Hukum:

Dalam masyarakat yang kompleks dan multikultural, sentralisme hukum mungkin kesulitan menangani konflik hukum yang timbul dari perbedaan nilai, norma, dan keyakinan di antara berbagai kelompok. Legal pluralism dianggap sebagai pendekatan yang lebih fleksibel dalam menangani variasi ini.

Kurangnya Fleksibilitas dalam Penyelesaian Sengketa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun