Maysir adalah sama seperti judi yakni sebuah transaksi atau permainan yang didalamnya bersifat untung-untugan karena berspekulasi terhadap yang tidak pasti.
Surah Al- Maidah: 90
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah semua perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”
Gharar adalah Sebuah kegiatan dalam bermualamah yang seharusnya pasti menjadi tidak pasti karena adanya ketidakpastian kedua belah pihak yang bertansaksi..
Surah al- Baqarah : 188
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah mememakan harta di antara kamu dengan jalan yang tidak benar dan (janganlah) kamu dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Q.S An-Nisa : 29
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah saling memakan harta sesaamu dengan jalan yang tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku dengan dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu . Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Riba adalah sebuah hal yang dilarang oleh agama karena melakukan kegiatan muamalah dengan cara membuat dan mengambil keuntungan yang berlebihan dan juga merugikan orang lain. Hukum riba:
Q.S Al-Imran : 130.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰۤوا اَضْعَا فًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَّا تَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah (kamu) makan Riba dengan berulang kali dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung”
Q.S Al-Baqarah : 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“Orang-orang yang memakan riba tidak bisa berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian dikarenakan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Allah telah membolehkan untuk jual beli dan melarang riba. Barang siapa mendapatkan peringatan Allah, lalu dia berhenti melakukannya, maka apa yang telah diperolehnya saat itu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Pada dasarnya ketiga hal di atas yaitu Riba, Gharar dan Maysir sangat tidak boleh dilakukan dalam hal muamalah maupun yang lainnya dikarenakan hal tersebut sangat dibenci dan yang melakukan itu akan masuk neraka sebagaimana telah di tuliskan di Al Qur’an bahwa hal tersebut haram dan merugikan orang lain. Riba, Gharar, dan Maysir disini juga merupakan pembeda antara konsep ekonomi konvensional dengan konsep ekonomi Islam yang mana dalam konsep ekonomi islam ketiga hal tersebut sangat dilarang. Dan alangkah baiknya kita menghindari itu semua dalam kehidupan sehari-hari supaya kita selalu mendapatkan rezeki yang halalan thayyiban terhindar bebas dari apa yang diharamkan oleh Allah SWT.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI