Mohon tunggu...
Muhammad Dandry Arifin
Muhammad Dandry Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa asal bandung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa Menjadi Korban Pemerasan Online: Pelaku Ancam Penyebaran Data Pribadi!

14 November 2024   09:36 Diperbarui: 14 November 2024   09:38 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang mahasiswa asal Bandung menjadi korban pemerasan online yang dilakukan melalui aplikasi chat Whatsapp. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto KTP korban jika tidak membayar uang tebusan. Kejadian terjadi saat korban sedang berada di kediamannya pada rabu (9/29/2024) lalu.

Korban yang sedang beristirahat tiba-tiba mendapat notifikasi pesan Whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. Korban yang penasaran akhirnya membuka pesan tersebut dan terkejut karena nomor tidak dikenal tersebut mengirimkan foto KTP korban dan meminta uang tebusan sebanyak Rp.2.500.000. Korban awalnya menolak dan membantah namun pelaku menjadi semakin agresif dan mengancam akan menyebarkan foto KTP dan mengakses kontak pada telepon genggam milik pelaku.  Karena khawatir akan keamanan privasinya, korban akhirnya mentransfer uang sebanyak Rp.2.500.000 yang diminta oleh pelaku. 

Sehari setelah korban selesai melakukan penebusan, Pelaku kembali meminta tebusan tambahan sebanyak Rp.3.000.000. Pada awalnya korban menolak, namun pelaku kembali mengancam untuk melakukan penyebaran KTP korban. Akhirnya korban menyerah dan kembali mengirimkan uang tebusan tersebut kepada pelaku.

Korban yang cemas dan merasa tidak aman akhirnya menceritakan kejadian ini pada keluarganya.  Pada akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Namun sampai sekarang belum ada titik terang untuk mengungkap dan menahan pelaku pemerasan online tersebut.

Perkembangan teknologi digital yang pesat membawa banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di sisi lain, kemajuan ini juga membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminal secara daring. Salah satu permasalahan yang semakin mengkhawatirkan adalah maraknya kasus pemerasan dan penipuan melalui platform digital di Indonesia.

Platform digital seperti media sosial, marketplace, dan aplikasi perpesanan instan menjadi sarana yang efektif bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Modus operandi mereka pun beragam, mulai dari penipuan online shop, phising, hingga ancaman menyebarkan data pribadi jika tidak diberikan sejumlah uang.

Kasus pemerasan dan penipuan online tidak hanya merugikan secara materi, namun juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Korban dapat mengalami stres, depresi, hingga trauma. Selain itu, maraknya kasus ini juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online dan menghambat pertumbuhan ekonomi digital. 

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, antara lain:

  • Peningkatan kesadaran masyarakat: Melalui kampanye sosialisasi yang masif, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang cara menjaga keamanan data pribadi dan bertransaksi secara aman di dunia maya.
  • Penguatan penegakan hukum: Aparat penegak hukum perlu meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam menangani kasus kejahatan siber.
  • Kerjasama lintas sektor: Perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mencegah dan memberantas kejahatan siber.
  • Pengembangan teknologi keamanan: Pengembangan teknologi keamanan siber yang lebih canggih dapat membantu dalam mendeteksi dan mencegah serangan siber.

Maraknya kasus pemerasan dan penipuan online merupakan tantangan serius yang harus dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Dengan meningkatkan kesadaran, memperkuat penegakan hukum, dan kerjasama lintas sektor, diharapkan kasus ini dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa aman dalam beraktivitas di dunia maya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun