Mahasiswa merupakan orang-orang yang terpelajar serta hendaknya memiliki kapasistas pengetahuan yang luas, Mahasiswa merupakan orang-orang yang belajar di perguruan tinggi, mereka para Mahasiswa selain dituntut untuk belajar, serta banyak membaca buku, para Mahasiswa juga memiliki tugas dan kewajiban , tugas dan kewajiban Mahasiswa selain dari tugas utamanya yaitu rajin belajar adalah sebagai agen perubahan, yang dimaksud sebagai agen perubahan ia lah, Mahasiswa dapat menjadi produk terdidik yang tidak berjiwa apatis dengan kondisi negara tempat ia tinggal, Mahasiswa di tuntut untuk turut serta dalam menyaring setiap kebijakan dari pemerintah yang dirasa kurang sejalan dengan konsep Demokrasi, serta bertolak belakang dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai nilai luhur yang tertanam dalam hidup masyarakat indonesia. Sebelum melangkah lebih jauh terkait arah perjuang mahasiswa dalam mengawal Demokrasi Pancasila, alangkah lebih baik jika kita memahami apa itu yang dimaksdu sebagai Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Dalam Prespektif Nilai Pancasila
Demokrasi Pancasila terdiri dari dua kata yaitu Demokrasi dan Pancasila, pengertian Demokrasi ialah konsep pemerintahan yang bercirikan dengan kedaulatan Rakyat. Yang mana dalam konsep pemerintahan demokratis mendudukan Rakyat sebagai pemilik kekuasan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Demokrasi pertama-tama merupakan gagasan tetang konsep yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang lain, Demokrasi bahkan disebut sebagai konsep kekuasaan dari raykyat oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama rakyat. Maka dapat kita pahami bahwa kekuasaan itu pada pokoknya diakui berasal dari rakyat, dan karena itu para rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah dalam menyelenggarakan kehidupan kenegaraan. Adapun Istilah demokrasi tersusun dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan (kedaulatan). Dari penjabaran diatas dapat dimaknai bahwa demokrasi ialah suatu sistem pemerintahan dalam suatu negara yang pemerintahannya dilaksanakan oleh Rakyat. Sedangkan Definisi terkiat dengan Demokrasi Pancasila ialah demokrasi yang dihayati serta diimplementasikan oleh bangsa dan Negara Indonesia serta dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila Pancasila atau nilai-nilai luhur Pancasila. Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pijakan sistem Demokrasinya. nilai-nilai Pancasila pada bidang politik, ekonomi, dan sosial. Jika dilihat secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Definisi Demokrasi Pancasila Menurut seorang ahli mengatakan bahwa "Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang wujudanya adalah seperti termasuk dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
PERAN PELAJAR DALAM MENGAWAL DEMOKRASI PANCASILA
Seperti yang saya jabarkan diatas maka kita dapat memaham definisi dari tiap pengertian mulai dari mahasiswa dan juga Demokrasi Pancasila, lantas langkah apa yang hendaknya Mahasiswa lakukan dalam upaya pengawalan nilai luhur yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila.
Upaya yang bisa dilakukan Mahasiswa ialah dengan mengadakan kajian cultural dalam lingkup Mahasiswa yang membahas segala bentuk kebijakan para penguasa, Adapun ruang kajian yang akan dikaji meliputi efektifitas suatu kebijakan serta dampak jangka Panjang dari kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah terhadap masyarakat, apabila hasil dari kajian kebijakan pemerintah tersebut dirasa tidak menerapkan nila-nilal demokrasi serta nila Pancasila, maka para mahasiswa dapat melakukan Orasi atau Demo terkait kebijakan yang tidak selaras tersebut, lagi pula tindakan tersebut merupakan hak kita sebagai warga negara Indonesia dipertegas dalam UUD 1945, dalam Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang". Mengapa hal ini dibebankan kepada Mahasiswa, karena mereka merupak orang-orang terpelajar, yang dituntut untuk mampu memahami permasalah yang di alami rakyat apabila tertindas oleh kebijakan sewenang-wenang penguasa.
Sekian dari saya, sebagai penutup saya mengutip kata-kata yang pernah disampaikan Tan Malaka dalam Bukunya kutipan itu sebagai berikut "Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita sederhana, maka lebih baik Pendidikan itu tidak diberika sama sekali".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H