Mohon tunggu...
Muhammad Ryhan Aghani
Muhammad Ryhan Aghani Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Saya butiran debu di alam raya.

SAU♥️

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penafsiran dalam Hukum

8 Desember 2022   18:31 Diperbarui: 8 Desember 2022   18:37 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: geotimes.id

Dalam ilmu hukum tentunya tidak jauh dari tulisan yang terdapat dalam undang-undang, yang mana tulisan-tulisan yang terdapat dalam undang-undang bertujuan gunan mengatur suatu persoalan yang telah disepakati bersama. Namun bagaimanakah cara memaknai tulisan-tulisan yang terdapat dalam undang-undang itu, apakah para pembaca boleh menafsirkan sesukahati terkait dengan isi kandungan dalam undang-undang? Hal inilah yang akan saya bahas dalam tulisan kali ini.

Sebelum melangkah lebih jauh sebaiknya kita memahami apa itu yang dimaksud dengan penafsiran atau dalam Bahasa inggris disebut dengan interpretation, secara etimologi tafsir berasa dari kata al-fast diartikan sebagai " menyikap sesuatu yang tertutup" sederhananya ialah upaya mengartikan atau memaknai sesuatu hal dengan cara menafsirkan, Adapun jika kita gandengkan kata penafsiran dengan hukum atau penafsiran hukum maka dapat diartikan ilmu tentang penafsiran guna mengartikan maksdu daripada undang-undang dalam hukum.

Dalam hukum sendiri kita mengenal empat metode/cara dalam penafsiran yaitu gramatikal, sistematis, historis, dan yang keempat teleologis atau bisa disebut interpretasi sosiologis.

Penafsiran gramatikal

yaitu penafsiran yang metode menafsirkan ketentuan undang-undang dengan cara menguraikanya menurut Bahasa umum sehari-hari. Penerapan penafsiran gramatikal pernah terjadi di Belanda yaitu pada putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) 30        Januari 1996 penafsiran tentang definisi "mayat"  kasus dalam pasal 151 KUHP Belanda.

Saat itu seorang penasehat hukum terdakwa menyatakan dimuka persidangan bahwasanya terdakwa harus dibebaskan karena dalam pasal 151 KUHP Belanda yang di dakwakan hanya menyebutkan mayat sedangkan terdakwa kala itu hanya terbukti membawa badan tanpa kepala, penasihat hukum tersebut berpendapat bahwa badan tanpa kepala bukan merupakan mayat ia berpendapat bahwasanya mayat merupakan bagian tubuh secara utuh, maka dari itu  perbutan kliennya tidak sesuai dengan pasal 151 KUHP Belanda.

 Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) menilai bahwa baik menggunakan aturan hukum maupun menggunakan Bahasa secara umum tidak membatasi bahwasanya definisi jenazah yang sudah terpotong-potong tidak dianggap sebagai "mayat" sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 KUHP Belanda, Mahkamah Agung Belanda merujuk pada kamus Besar Bahasa Belanda bahwa arti kata "mayat"  tidak harus dipahami sebagai satu bagian utuh dari keseluruhan tubuh manusia, maka dari itu pendapat dari penasihat hukum tidak diterima.

Penafsiran Sistematis

Yaitu penafsiran ketentuan undang-undang  dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-undang yang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum, maka dapat dimaknai bahwa Ketika kita akan menafsirkan, kita tidak hanya mengacu pada pasal yang akan ditafsirkan semata, tetapi juga harus melihat pasal-pasal lainnya dalam undang-undang yang sama atau undang-undang lain.

Penulis sendiri mencoba mencontohkan implementasi daripada penafsiran sistematis ini terhadap ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam pasal Pasal 188  ayat (1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun