Mohon tunggu...
muhammad fazaaulya
muhammad fazaaulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

saya adalah mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia yang gemar membahas mengenai isu isu hukum di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM di Indonesia Dilihat dari Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

18 Desember 2022   11:53 Diperbarui: 18 Desember 2022   12:06 740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdapat pula pelanggaran HAM akan atas rasa aman yang dimana para penghuni kerangkeng tersebut mengalami ketakutan akan penyiksaan yang kerap diterima oleh para penghuni kerangkeng. Lalu terdapat pula pelanggaran HAM yang lainnya yaitu berupa pelanggaran akan hak kesejahteraan,sebagaimana diketahui didalam kerangkeng yang ukuran nya tidak seberapa diisi oleh 40 orang dan dengan kualitas hidup seperti sanitasi yang kurang memadai.

Untuk mengatasi masalah dari perlindungan HAM dan untuk berjalan dengan baiknya penegakan hukum,diperlukan system hukum yang bekerja untuk mencapai tujuan hukum. 

Tujuan hukum diantara lain ialah mengayomi masyarakat dengan usaha mewujudkan ketertiban dan keteraturan yang memunculkan prediktibalitas,kedamaian dan ketentraman,keadilan,kesejahteraan,dan pembinaan akhlak lujur kepada tuhan yang maha esa. 

Selain itu, Upaya menghormati, menjaga, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM harus ditanamkan kepada masyarakat dan juga aparatur pemerintahan sebab perlindungan HAM bukanlah tugas dari satu pihak saja,melainkan tanggung jawab seluruh lapisan individu di Indonesia baik itu antar individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer), ataupun negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun