Terdapat pula pelanggaran HAM akan atas rasa aman yang dimana para penghuni kerangkeng tersebut mengalami ketakutan akan penyiksaan yang kerap diterima oleh para penghuni kerangkeng. Lalu terdapat pula pelanggaran HAM yang lainnya yaitu berupa pelanggaran akan hak kesejahteraan,sebagaimana diketahui didalam kerangkeng yang ukuran nya tidak seberapa diisi oleh 40 orang dan dengan kualitas hidup seperti sanitasi yang kurang memadai.
Untuk mengatasi masalah dari perlindungan HAM dan untuk berjalan dengan baiknya penegakan hukum,diperlukan system hukum yang bekerja untuk mencapai tujuan hukum.Â
Tujuan hukum diantara lain ialah mengayomi masyarakat dengan usaha mewujudkan ketertiban dan keteraturan yang memunculkan prediktibalitas,kedamaian dan ketentraman,keadilan,kesejahteraan,dan pembinaan akhlak lujur kepada tuhan yang maha esa.Â
Selain itu, Upaya menghormati, menjaga, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM harus ditanamkan kepada masyarakat dan juga aparatur pemerintahan sebab perlindungan HAM bukanlah tugas dari satu pihak saja,melainkan tanggung jawab seluruh lapisan individu di Indonesia baik itu antar individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer), ataupun negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H