Untuk Siapa Uji Kompetensi Di Berlakukan? Alur Kenaikan Pangkat
Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.
Landasan Hukum UJIKOM adalah Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahunn 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan  FungsionalMateri Uji Kompetensi
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap: 1)Kompetensi Teknis, 2)Kompetensi Manajerial, dan 3)Sosial Kultural. (Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 Pasal 2 Ayat 1)
Materi Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dengan spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Materi Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Materi Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dari jabatan. (uji materinya tentang perekat kebangsaan)
Kisi-Kisi Kompetensi Teknis Guru dan Kepala Sekolah: JF Guru Pertama, Muda, Madya, dan Utama yang harus dikuasai calon peserta ujikom yaitu: 1)Aspek Profesional, 2)Aspek Sosial, 3)Aspek Kepribadian, 4)Aspek Pedagogik.
Kisis-Kisi Kompetensi Teknis JF Pengawas Muda, Madya, dan Utama yang harus dikuasai calon peserta ujikam yaitu: 1)Aspek Profesional, 2)Aspek Sosial, 3)Aspek Kepribadian.
Kisis-Kisi Kompetensi Teknis Jabatan Penilik. Kisi-kisi ujikom teknis penilik yang harus dikuasai calon peserta ujikom  yaitu: 1)Aspek Profesional, 2)Aspek Pedagogik dan Andragogik. 3)Aspek Sosial, dan 3)Aspek Kepribadian
Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 bahwa  yang mengikuti Ujikom sebagaimana keterangan berikut: