Mohon tunggu...
Muhammad Hanafi
Muhammad Hanafi Mohon Tunggu... Guru - Penulis Di Sekolah

Senang membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Untuk Siapa Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Diberlakukan?

5 Juni 2024   23:28 Diperbarui: 5 Juni 2024   23:56 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uji Kompetensi TIK (DokPri)

Untuk Siapa Uji Kompetensi Di Berlakukan? Alur Kenaikan Pangkat

Landasan Hukum UJIKOM adalah Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahunn 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan  Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.

Materi Uji Kompetensi

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap: 1)Kompetensi Teknis, 2)Kompetensi Manajerial, dan 3)Sosial Kultural. (Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 Pasal 2 Ayat 1)

Materi Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dengan spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Materi Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Materi Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dari jabatan. (uji materinya tentang perekat kebangsaan)

Kisi-Kisi Kompetensi Teknis Guru dan Kepala Sekolah: JF Guru Pertama, Muda, Madya, dan Utama yang harus dikuasai calon peserta ujikom yaitu: 1)Aspek Profesional, 2)Aspek Sosial, 3)Aspek Kepribadian, 4)Aspek Pedagogik.

Kisis-Kisi Kompetensi Teknis JF Pengawas Muda, Madya, dan Utama yang harus dikuasai calon peserta ujikam yaitu: 1)Aspek Profesional, 2)Aspek Sosial, 3)Aspek Kepribadian.

Kisis-Kisi Kompetensi Teknis Jabatan Penilik. Kisi-kisi ujikom teknis penilik yang harus dikuasai calon peserta ujikom  yaitu: 1)Aspek Profesional, 2)Aspek Pedagogik dan Andragogik. 3)Aspek Sosial, dan 3)Aspek Kepribadian

Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 bahwa  yang mengikuti Ujikom sebagaimana keterangan berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun