Mohon tunggu...
Muhammad AliMasud
Muhammad AliMasud Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya senang mengembangkan minat dan kompetensi terkait hal-hal yang memunculkan rasa keingin tahuan saya yang tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

No Viral No Justice di Indonesia

6 April 2024   02:09 Diperbarui: 24 April 2024   12:13 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penegakkan hukum di Indonesia sering menjadi sorotan bagi kalangan Masyarakat terkait penanganannya oleh lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Masyarakat merasakan adanya ketimpangan ketika aparat penegak hukum menangani kasus bagi kalangan atas dan kalangan bawah. Seringkali kita mendengar bahwa kasus yang dilaporkan oleh Masyarakat ditangani lebih lambat dibanding mereka yang punya harta dan kedudukan. Masyarakat kalangan bawah juga terkesan mendapat hukuman yang lebih berat dibanding Masyarakat kalangan atas, sehingga memuncul opini "hukum tumpul ke atas tajam ke bawah."

Munculnya fenomena No Viral No justice merupakan ungkapan kekecewaan Masyarakat dan bentuk simpati serta kepedulian terhadap ketidakadilan yang tepat berada di depan layar kaca. Potensi digital merupakan ruang yang dapat digunakan Masyarakat untuk saat ini yang membukakan ruang gratis untuk membagikan konten yang ditujukan kepada seluruh lapisan Masyarakat. Masyarakat menilai, dengan konten yang viral, akan lebih cepat penanganannya dibanding kasus yang hanya sekedar dilaporkan secara sepihak. Namun, tidak menutup kemungkinan konten ini dapat menjadi hal yang negatif jika Masyarakat tidak mau mencari kebenarannya terlebih dahulu.

Dampak dari fenomena No Viral No Justice ini dapat menjadikan diskrimasi di mata penegakan hukum dan Masyarakat dikarenakan kasus yang cepat ditangani hanya kasus yang viral. No Viral No Justice juga bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum", dimana fenomena ini tidak menjamin tersebar luasnya atas konten, informasi, atau aib seseorang dari sumber yang tidak jelas.

Contoh kasus yang viral adalah seorang tiktoker dari Lampung Timur, Lampung, Bernama Bima Yudho Saputro, yang membagikan konten Dimana dia menjelaskan keadaan daerah asalnya yang susah maju. Setelah viral, tidak hanya Bima yang mendapat intimidasi dari pemerintahnya, tetapi juga keluarganya yang masih berada di rumah. Hal ini jelas mendapat kecaman dari berbagai kalangan Masyarakat atas dibungkamnya konten Bima yang telah viral sebagai kebebasan berpendapat. Indonesia merupakan negara demokrasi yang mana kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi.

Upaya yang dapat diatasi dari fenomena No viral No Justice adalah bagaimana para aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan sigap, tidak perlu menunggu suatu kasus untuk viral, selain tidak ada keadilan didalamnya, fenomena ini dapat menjadi diskriminasi. Sebagai Masyarakat, kita juga harus meningkatkan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan cerdas dalam menanggapi konten yang muncul dalam beranda aplikasi kita, tingkatkan literasi kita dalam mencari fakta dan kebenaran dari suatu konten sehingga meminimalisir kesalahpahaman kita juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun