Iklan ini saya temukan di daerah jl. Kridosono Yogyakarta, Iklan tersebut melanggar EPI pasal 4.5.2 yang berbunyi "wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan dan lingkungan sekitar". Iklan tersebut tercantum atau terpapar dalam tembok yang dapat mengotori dan menghilangkan keaslian dari bangunan tersebut.
3. Iklan Minuman Keras
Iklan ini terletak di dekat stasiun iklan tersebut melanggar EPI pasal 4.4.10 yang berbunyi "Iklan minuman keras hanya boleh dipasang pada lokasi khusus dewasa". Pada kasus ini iklan luargriya tersebut terpasang pada jalanan yang cakupannya tidak hanya dari kalangan orang dewasa melainkan anak-anak dan remaja melewati jalan tersebut.
4. Iklan di Rambu Jalan
Iklan ini saya dapat ketika melintasi Jalan Madukismo Yogyakarta, tepatnya dilampu merah ringroad, iklan yang mempromosikan hunian rumah ini telah melanggar EPI pasal 4.5.3 yang berbunyi "Iklan di rambu jalann atau rambu public dapat menyebabkan pengendara tidak fokus kepada rambu yang ada karena membaca iklan yang terpasang".
5. Â Iklan Pornografi
Dalam iklan berdurasi 30 detik tersebut terdapat adegan pria berwajah lesu dengan wanita berpakaian seksi yang bertanya, "Kalau nggak mancur terus kapan enaknya?" Kemudian adegan berlanjut di komplek pertokoan di mana wanita tersebut berdialog dengan pemilik toko. Iklan ini melanggar kode EPI tentang pornografi karena penampilan gambara serta suara dalam pesan periklanan mengeksploitasi kegiatan seksualitas
Itulah pelanggaran-pelanggaran etika periklanan menurut Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang sudah sering kita temui di pinggir jalan dan dimedia massa saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H