Mohon tunggu...
muhammad yusufi
muhammad yusufi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Putih , tinggi , cowo anak ke 3

Muhammad Yusuf I

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Iklan Apa sih yang Melanggar Etika Periklanan?

16 April 2021   14:03 Diperbarui: 16 April 2021   14:30 4981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Iklan adalah sebuah pesan informasi yang bertujuan untuk membujuk orang lain agar orang lain mau membeli atau menggunakan suatu jasa atau produk yang diiklankan. Iklan tidak saja hanya selalu bertujuan untuk komersial ada pula iklan yang menunjukan ajakan seperti "dilarang menggunakan obat obatan terlarang" biasanya iklan di promosikan melalui audio , visual , dan audio visual seperti radio, koran, majalah, televisi dan youtube. Di dalam teknologi modern di era saat ini seperti teknologi informasi bahwa dengan adanya internet kita dipermudah untuk mengakses hal tentang apapun. Iklan terbagi menjadi beberapa bagian, salah satunya adalah iklan luar griya atau (Out Of Home Media) disini yang dimaksudkan iklan luar griya adalah iklan yang setiap hari kita temui dipinggir jalan seperti baliho, spanduk, billboard, reklame, dan sebagainya. Iklan media luar griya ini kita tidak bisa sembarangan memasang iklan tersebut disembarang tempat. Karena media luar griya memiliki aturan maupun etika yang diatur oleh Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Kita dituntut untuk cerdas dalam menggunakan internet yang ada karena cakupannya yang terlalu luas, kita harus bisa memilah dan memilih hal mana saja yang baik dan meninggalkan yang buruk, begitu pula dengan perkembangan iklan iklan diinternet, di dunia internet sendiri iklan bisa selalu ada dalam sebuah laman atau web yang dibuat oleh para pengguna iklan, biasanya iklan di internet sendiri menurut saya banyak yang melanggar peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh lembaga pemerintahan sendiri. EPI atau yang sering disebut (Etika Pariwara Indonesia) memiliki aturan-aturan yang harus dilaksanakan sebelum kita membuat iklan. Etika Pariwara Indonesia (EPI) ini adalah sistem nilai dan pedoman terpadu tata krama maupun tata cara yang berlaku untuk seluruh pelaku periklanan Indonesia. Mungkin banyak yang sering kita jumpai iklan yang menganggu dijalan maupun iklan yang tidak pantas untuk diklankan dan iklan di tempat yang tidak seharusnya.

Periklanan atau pariwara berkembang seiring dengan kemajuan ekonomi. Barang dan jasa diproduksi untuk kemudian diperdagangkan. Ada berbagai barang dan jasa dengan beragam merek ditawarkan kepada konsumen (Junaedi, 2019:123). Seperti kita ketahui iklan memang mempunyai peran penting dalam memikat pembeli dengan iklan produk akan lebih mudah dikenal. Pada perkembangannya, banyak cara yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mempromosikan suatu produknya kepada masyarakat, salah satunya dengan mengunakan media iklan (Sonny dalam Nur'ilmi, 2018:3-4). Berikut contoh-contoh iklan yang melanggar Etika Pariwara Indonesi (EPI).

1.Judi Bola di Internet

Dalam iklan media sendiri banyak iklan-iklan yang melanggar kode etik pariwara seperti iklan judi kartu, judi bola dalam pariwara judi online sendiri memiliki kemudahan dalam melakukannya kita hanya di rumah duduk dan mengamati computer atau laptop yang kita punya sembari menyalakan internet dengan begitu saja kita sudah dipermudah untuk memainkannya, dalam judi bola kita memberikan deposit yang murah dan jaminan uang kembali lebih tepatnya jika tim yang didukung berhasil menang maka uang akan digandakan jika kalah tidak akan dikurangi lalu dikembalikan utuh, orang orang yang sudah bermain merasakan

naggih dan asik karena uang mereka kembali dan jika menang maka akan mendapatkan uang lebih namun itu hanya sebuah tipuan jika kita main dengan uang kecil memang uang akan kembali tapi tidak tau jika kita main dengan uang besar apakah uang kita akan kembali atau tidak, dalam judi online memiliki pasal pasal yang diatur seperti:

-Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau eokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

          -Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

2. Iklan di Tembok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun