Mohon tunggu...
Muhammad Taufik
Muhammad Taufik Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

𝗔𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁 𝗕𝘂𝗸𝗶𝘁𝘁𝗶𝗻𝗴𝗴𝗶 𝗦𝘂𝗺𝗮𝘁𝗲𝗿𝗮 𝗕𝗮𝗿𝗮𝘁

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejari Bukittinggi Musnahkan Ribuan Narkotika

9 Februari 2022   15:05 Diperbarui: 9 Februari 2022   15:07 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Rabu, 09 Februari 2022


Kejaksaan Negeri Bukittinggi selaku eksekutor Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijk) diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, handphone, barang bukti jenis lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Acara dimulai dengan do'a yang dibacakan oleh Saudara Khairul Amin Petugas Barang Bukti Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Bukittinggi, Perwakilan Kodim 0304/Agam, Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Para Kasi, Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Rekan-Rekan Pers.

Barang Bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar serta barang bukti jenis sabu dan ekstasi direndam air lalu diblender.

Kasi Barang Bukti Barang Rampasan Ibu Ria Dilla Fitri, SH, MH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 sebanyak 33 perkara yaitu
Narkotika jenis ganja sebanyak (Dua puluh ribu sembilan ratus tujuh koma enam sembilan tujuh tujuh gram)
Narkotika jenis shabu sebanyak (Delapan puluh tujuh koma tujuh delapan satu tiga gram)
Narkotika jenis ekstasi sebanyak (Tiga puluh butir)

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertip dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun