Pada hari Rabu, 09 Februari 2022
Kejaksaan Negeri Bukittinggi selaku eksekutor Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijk) diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, handphone, barang bukti jenis lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Acara dimulai dengan do'a yang dibacakan oleh Saudara Khairul Amin Petugas Barang Bukti Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Bukittinggi, Perwakilan Kodim 0304/Agam, Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Para Kasi, Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Rekan-Rekan Pers.
Barang Bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar serta barang bukti jenis sabu dan ekstasi direndam air lalu diblender.
Kasi Barang Bukti Barang Rampasan Ibu Ria Dilla Fitri, SH, MH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 sebanyak 33 perkara yaitu
Narkotika jenis ganja sebanyak (Dua puluh ribu sembilan ratus tujuh koma enam sembilan tujuh tujuh gram)
Narkotika jenis shabu sebanyak (Delapan puluh tujuh koma tujuh delapan satu tiga gram)
Narkotika jenis ekstasi sebanyak (Tiga puluh butir)
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertip dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H